Panggilan Kedua Kadis Reinward, Indikasi Korupsi Masih Ditutupi
- Selasa, 22 Jan 2019 - 19:24 WIB
- dibaca 653 kali
SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Kejaksaan Negeri (Kejari) Siantar kembali memanggil Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Kota Siantar Reinward Simanjuntak, Selasa (22/1/2019). Pemanggilan ini merupakan yang kedua kalinya. Meski begitu, sejauh ini belum diketahui pasti apa tujuan pemanggilan itu. Pulbaket dan puldata yang dilakukan kejaksaan juga masih tertutup.
“Benar bahwa kami sudah memanggil pak Reinward secara lisan untuk dimintai keterangan. Untuk lebih lanjutnya masih belum bisa saya sampaikan. Belum bisa saya publikasi,” ucap Kasi Intel Kejari Siantar Bas Faomasi Jaya Laia, kepada BENTENG SIANTAR (siantar.bentengtimes.com).
Bas melanjutkan, pihaknya hingga kini masih menelaah hal tersebut. Oleh sebab itu, Bas meminta wartawan untuk bersabar.
“Tunggu dulu tim saya berpendapat seperti apa. Nanti ditelaah, setelah telaah, nanti kami tindaklanjuti. Atau pada saat telaah itu tidak ditemukan arah ke kerugian negara. Atau ada perbuatan melawan hukum lainnya,” lanjutnya.
Terkait pemanggilan itu, sambung Bas, Reinward dimintai keterangan dalam bentuk wawancara selama kurang lebih 30 menit.
Baca: Dugaan Korupsi Rp3 Miliar di Dinas Kominfo Siantar, Posma Sudah Diperiksa Jaksa
Selain Reinward, kejaksaan juga sudah memanggil 2 ASN di Pemko Siantar.
“Ada dua orang lagi dari pemko,” ungkap Bas, tanpa merinci identitas kedua orang tersebut.
Ke depan, kata Bas, pihaknya juga akan memanggil beberapa orang lagi.
“Beberapa orang lagi dipanggil untuk konfirmasi. Nanti kalau sudah dapat data yang akurat, nanti saya jabarkan,” terangnya.
Baca: Kajari Siantar: Kita Cerita, Pak Reinward Ini Kan Hobi Bunga
Sementara itu, Kajari Siantar Ferziansyah Sesunan mengaku tidak mengetahui pemanggilan yang dilakukan terhadap Reinward.
“Saya belum tahu. Belum ada laporan (Kasi Intel) ke saya,” ujarnya singkat.