SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Adalah Deni Aprilindo. Penampilan dengan gaya rambut belah tengah. Matanya merah melotot. Kini, pria berusia 36 tahun itu meringkuk di sel Polres Siantar, karena dua paket narkotika jenis sabu di genggamannya berhasil disita petugas.
Informasi diperoleh, Deni Aprilindo diringkus petugas Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Siantar saat melintas di Jalan Serdang, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Rabu (30/1/2019) sekira pukul 12.00 WIB. Siang itu, warga Jalan Masjid, Kelurahan Naga Pita, Kecamatan Siantar Martoba ini mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam, dengan nomor polisi BK 5387 TAV.
Petugas yang sejak awal sudah mengendus aktivitas terlarang tersangka langsung melakukan penindakan. Laju sepeda motor pria yang sehari-hari bekerja sebagai pekerja bengkel ini dihadang petugas.
Baca: Tertangkap Tangan Miliki Sabu, Dua Sopir Angkot ‘Dilepas’ BNN Siantar
Saat itu, Deni dengan reflek segera membuang plastik berisi dua paket sabu dari tangan kanannya. Tapi petugas memintanya memungut kembali bingkisan berisi narkotika tersebut.
Tersangka berikut dengan barang bukti narkoba jenis sabu tersebut kemudian digelandang ke Markas Polres Siantar. Setelah ditimbang, narkotika milik Deni tersebut memiliki berat kotor 0,80 gram.
Baca: Studio 21 dan Karaoke Anda Dirazia, Tiga Pengunjung Positif Sabu
Kasat Resnarkoba Polres Siantar AKP Eduard Lumbantobing menjelaskan, atas tindak pidana penyalahgunaan narkotika tersebut, Deni dijerat Pasal 112 subsider 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.
“Kita masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pengedar narkoba lainnya,” pungkas Eduard.