Benteng Siantar

Terungkap Lewat Pesan WhatsApp, Tiga Pria Narkoba Diringkus Sekaligus

Egi Prianggi, salahsatu dari ketiga tersangka penyalahgunaan narkoba diamankan di Mapolres Siantar.

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Siantar meringkus tiga pria sekaligus. Ketiganya ditangkap dari dua lokasi berbeda.

Ketiganya yakni Egi Prianggi (24) dan Yuda Anugrah (19), keduanya warga Jalan Sriwijaya, Gang Hasanah, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, serta M Andika Daulay (19), warga Jalan Tanah Jawa, Gang Kuil, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara.

Penangkapan yang berlangsung pada Rabu (30/1/2019), sekira pukul 14.00 WIB, itu diawali dari Jalan Seram Bawah, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat.

“Dari pinggiran jalan itu, kita menangkap Egi,” kata Kasat Resnarkoba Polres Siantar AKP Eduard Lumbantobing.

Usai ditangkap, polisi kemudian menggeledah Egi. Namun tidak ditemukan barang bukti. Lalu, polisi mengecek handphone merk Vivo milik Egi.

BacaFakta Baru di Balik Penangkapan Naldo, Hingga Setoran Rp25 Juta ke Pengacara

Saat itulah polisi melihat isi pesan WhatsApp Egi kepada Andika tentang transaksi sabu. Egi pun mengaku bahwa dirinya baru saja mengantarkan sabu kepada Andika, di Jalan Lokomotif, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara.

Atas pengakuan itu, polisi kemudian bergerak ke Jalan Lokomotif dan berhasil menangkap Andika. Saat ditangkap, Andika tak sendiri. Dia bersama Yuda.

BacaWow, Budi Tarigan Lolos dari Jerat Perkara Narkoba

Dari tangan keduanya, polisi menemukan barang bukti berupa 1 paket sabu seberat 0,17 gram yang disimpam di dalam handphone merk Vivo dan 1 lembar kertas nasi berisi ganja seberat 1,12 gram.

Eduard menegaskan, atas perbuatan itu, ketiga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya kini ditahan di rumah tahanan polisi Mapolres Siantar.