SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Personel Korem 022/Pantai Timur kerja sama dengan BNN Siantar meringkus dua pengedar narkotika jenis sabu. Keduanya ditangkap saat sedang menunggu pembeli. Mereka adalah berinisial IA (30), warga Jalan Merpati, Kelurahan Sipinggol-pinggol, Kecamatan Siantar Barat, dan A (29), warga Medan.
Kapenrem Korem 022/Pantai Timur Mayor Inf Jawardi memaparkan, kedua pelaku diringkus Minggu (3/2/2019), siang sekira pukul 12.30 WIB dari belakang rumah IA, Jalan Merpati, Kelurahan Sipinggol-pinggol, Kecamatan Siantar Barat.
“Penangkapan ini berkat adanya informasi dari masyarakat. Kita kerjasama dengan BNN. Kita tangkap saat sedang menunggu pembeli,” kata Jawardi.
Baca: Ini Rekam Jejak Kamal Munthe, Sudah Akrab Dengan Penjara
Selain mengamankan kedua pelaku, sambung Jawardi, pihaknya juga menyita barang bukti berupa 3 paket sabu, uang senilai Rp2,7 juta, dan 2 unit handphone merk Blackberry serta Nokia.
“Mereka ini pengedar,” sebut Jawardi.
Ia menambahkan, untuk proses hukum selanjutnya, pihaknya akan menyerahkan kedua pelaku dan seluruh barang bukti ke BNN Siantar.
“Yang punya wewenang kan BNN. Kita serahkan ke BNN,” ujar Jawardi.
Baca: Nekat! Pasangan Kekasih Ini Ancam Petugas Pakai Kampak
Sementara itu, IA mengaku baru lima hari menjalankan bisnis haram itu dengan keuntungan sebesar Rp200 ribu per hari.
“Barangnya (sabu, red) dari Medan. Diantar ke sini (Siantar),” ucap IA, singkat tanpa mau membeberkan secara rinci.