SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Empat pria diamankan polisi dari dua kecamatan di Kota Pematangsiantar. Dari keempatnya, dua merupakan warga Siantar dan dua lagi warga Simalungun.
Penangkapan yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Siantar itu berlangsung tak lebih dari satu hari, yakni mulai Rabu (6/2/2019) sore hingga Kamis (7/2/2019) siang. Keempat bandit narkoba itu, yakni Tanto Kuswanto (21), warga Bah Liran, Nagori Siborna, Kecamatan Panei, Kabupaten Simalungun, Ashari Hartas (24), warga Dusun I, Simpang Kopi, Nagori Manik Rambung, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun.
Kemudian, RS (16), warga seputaran Kecamatan Siantar Barat, dan Herry Purba (27), warga Jalan Melati, Gang Dame, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari. Penangkapan tersebut diawali dari Jalan Sinar, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, Rabu sore.
Dari lokasi itu, polisi meringkus Tanto dan Ashari. Keduanya diamankan saat sedang mengendarai sepedamotorr Yamaha Vega ZR tanpa plat.
Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga menemukan barang bukti berupa 1 bungkus kotak rokok Magnum berisi 1 pipa kaca dan 1 kompeng karet, serta 1 paket sabu seberat 0,45 gram.
Baca: Sempat Melarikan Diri, Polres Siantar Berhasil Ringkus Pengedar Sabu
Lalu, pada Rabu malam, polisi membekuk RS dari Jalan Radjamin Purba, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat. Dari tangan RS, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 paket sabu seberat 1,05 gram, 1 unit handphone merk Oppo, 1 plastik berisi sabu seberat 0,23 gram, dan 1 unit sepedamotor Suzuki Satria FU BK 3335 TX.
Selanjutnya, polisi menginterogasi RS. Kepada polisi, RS mengaku bahwa sabu tersebut diperoleh dari Herry. Atas pengakuan tersebut, polisi pun melakukan pengembangan hingga berhasil meringkus Herry dari salah saru warung internet di Jalan Silimakuta, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Kamis siang.
Baca: Saat Razia Lalu Lintas di Jalan Siantar-Parapat, Pemilik Sabu Tertangkap
Polisi pun menyita 1 unit handphone merk BlackBerry sebagai barang bukti. handphone itu digunakan Herry untuk komunikasi transaksi sabu dengan RS.
“Herry juga mengaku kalau menjual sabu kepada RS,” jelas Kasat Resnarkoba Polres Siantar AKP Eduard Lumbantobing.
Keempat pelaku kini sudah berstatus sebagai tersangka dan masih ditahan di Mapolres Siantar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.