Tunggakan 4 Bulan, Adira Paksa Konsumen Bayar 6 Bulan dan Biaya Tarik Rp7 Juta
- Jumat, 8 Feb 2019 - 20:06 WIB
- dibaca 686 kali
SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Adira Finance, salah satu perusahaan pembiayaan di Kota Pematangsiantar, memaksa konsumennya untuk membayar biaya di luar kewajiban. Konsumen yang menunggak cicilan mobil sebanyak 4 bulan, oleh Adira diminta untuk membayar 6 bulan.
Hal itu dialami Binsar Situmeang, warga Jalan Besar Sidamanik, Nagori Silampuyang, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun. Dia bercerita, pada 29 Desember 2018 silam, pihak Adira menarik mobil Daihatsu Gran Max Pickup BK 9010 WO miliknya.
“Aku kredit mobil, pembayarannya melalui Adira selama 3 tahun. Tiap bulan aku bayar Rp4.245.000 dan sudah kubayar 14 bulan. Memang belakangan menunggak 4 bulan,” aku Binsar.
Setelah ditarik, Binsar kemudian mendatangi kantor Adira di Komplek Megaland, Kecamatan Siantar Timur, dan berniat membayar tunggakan tersebut.
Sayangnya, Adira membebankan biaya yang cukup besar kepada Binsar. Diantaranya cicilan 6 bulan sekaligus, biaya tarik Rp7 juta, dan denda Rp500 ribu, dengan total senilai Rp32.970.000.
“Sudah beberapa kali aku memohon untuk membayar tunggakan 4 bulan dan denda itu saja, tapi mereka (Adira) bilang harus bayar semua itu,” keluh Binsar, yang sehari-hari bekerja sebagai pengumpul barang bekas ini.
Terkait hal tersebut, Section Head Adira Finance Johannes menuturkan, permintaan mereka agar Binsar membayar cicilan 6 bulan adalah sebagai jaminan agar cicilan ke depan tidak menunggak lagi.
“Itu sebagai jaminan saja. Itu aturan kita (Adira),” dalih Johannes.
Baca: Ingat! Kapolres Siantar Yang Baru AKBP Heri Ompusunggu Optimis Berantas Togel
Ditanya mengenai biaya tarik yang cukup besar dan mengapa membebankan biaya tarik kepada konsumen, Johannes mengatakan bahwa dalam penarikan tersebut, pihaknya bekerjasama dengan pihak ketiga, yakni PT SMS.
“Jadi biaya tarik itu untuk mereka. Kalau mobilnya ditebus, bayarnya pakai biaya tarik itu. Tapi kalau tidak ditebus, sudah kami bayar duluan biaya tariknya,” ucapnya.
Baca: Istimewanya Adik Walikota, Terlibat Narkoba, 10 Bulan Tak Kerja, Tak Dipecat dari ASN
Johannes pun tidak bisa menjelaskan terkait penarikan yang mereka lakukan tanpa melalui proses persidangan dan bukan pihak pengadilan negeri yang melakukan penarikan.
“Kalau tidak puas (dengan penarikan), bisa tembuh jalur hukum. Kita siap,” katanya.