Protes Kopda Nelson, Tak Terima Luka di Wajah Adiknya Pasca Ditangkap Polisi
- Kamis, 14 Feb 2019 - 19:37 WIB
- dibaca 952 kali
SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Kopda Nelson Purba tidak terima dengan apa yang dilakukan personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Siantar terhadap Oktaviandy Purba, adiknya. Itu setelah personel Kodam III/Siliwangi itu mendapat laporan yang menyebutkan bahwa Oktaviandy mengaku mendapat penganiayaan saat menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Siantar.
“Dipukul oknum (polisi) pada saat di-BAP. Pemukulan itu untuk mengakui barang (narkoba) itu milik siapa,” kata Nelson, saat ditemui di seputaran Mapolres Siantar, Rabu (13/2/2019).
Nelson membeberkan, ada tiga oknum polisi yang memukuli adiknya. Akibatnya, sambung Nelson, hidung adiknya patah dan wajah lebam.
“Kalau pada saat penangkapan, di TKP, itu tidak ada kekerasan,” ujarnya.
Bahkan, kata Nelson, pihaknya juga mengajukan permohonan agar adiknya tersebut dibawa untuk diobati dan visum. Namun tidak diizinkan.
“Saya juga bawa penasehat hukum untuk mendampingi adik saya, tapi tidak diizinkan. Kinerja Polres Siantar, jelek. Kita dipersulit,” keluh Nelson.
Nelson menuturkan, dia tidak membela adiknya yang tersangkut masalah narkoba, tapi penganiayaan itulah yang disesalkannya.
“Adik saya juga dijerat Pasal 114 (UU Narkotika), seolah-olah dia bandar,” katanya.
Oleh sebab itu, Nelson berencana membawa persoalan tersebut ke jalur hukum.
Namun tudingan penganiayaan itu dibantah oleh Kasat Resnarkoba Polres Siantar AKP Eduard Lumbantobing. Menurut Eduard, Oktaviandy mengalami luka di hidungnya karena melakukan perlawanan sehingga penangkapan paksa dilakukan.
“Karena upaya penangkapan paksa kan bisa saja terluka. Kalau lebam-lebam yang lain tidak ada. Lukanya juga hanya tergores di hidung. Tidak ada pemukulan ketika diperiksa (BAP),” ucap Eduard.
Pengakuan lainnya, seperti tidak diizinkan dibawa berobat dan pendampingan kuasa hukum, juga tidak dibenarkan Eduard.
“Semua sudah sesuai prosedur. Kalau mau berobat, kita punya dokter di sini. Kalau soal penasehat hukum, kemarin sudah kita ajukan penasehat hukum prodeo (dari negara). Kalau mereka mau bawa penasehat hukum sendiri, silahkan ajukan suratnya. Tidak ada kita persulit,” kilah Eduard.
Eduard pun memersilakan keluarga Oktaviandy untuk menempuh jalur hukum terkait proses penangkapan yang mereka lakukan, termasuk soal penetapan Pasal 114 terhadap Oktaviandy.
“Kalau ada yang kurang pas, ada ranahnya. Tapi sampai saat ini kita masih prosedural,” ucapnya.
Senada disampaikan Kasubbag Humas Polres Siantar Iptu Resbon Gultom.
“Ya silakan lapor ke propam. Nggak masalah,” ujarnya singkat.
Baca: Di Balik Senyuman Sofian Sinambela, Ancaman Hukuman 4 Tahun Bui Menanti
Sekadar diketahui, Oktaviandy Purba (32), warga Jalan Melanthon Siregar, Gang Cisadane, Kelurahan Marihat Jaya, Kecamatan Siantar Marihat, diringkus pada Sabtu (9/2/2019) sore, dari Jalan Mangga, Kelurahan Parhorasan Nauli, Kecamatan Siantar Marihat.
Saat ditangkap, Oktaviandy tak sendiri. Dia bersama Ivan Torang Pandapotan Rajagukguk (23), warga Jalan Kangkung, Kelurahan Kebun Sayur, Kecamatan Siantar Timur.
Baca: Boydora Samosir, Pengedar Narkoba Siantar-Simalungun, Omzet Rp1,5 M per Bulan
Selain mengamankan kedua tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, seperti 1 rokok Union bekas bakar yang sudah dicampur ganja, 1 rokok Sampoerna bekas bakar yang sudah dicampur ganja, 1 plastik berisi 2 paket ganja seberat 2,50 gram, dan 3 lembar kertas tik-tak.