SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Pemanggilan untuk klarifikasi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Siantar terhadap Kepala Dinas (Kadis) Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Reinward Simanjuntak sudah berakhir.
Sedikitnya, jaksa dua kali melakukan pemanggilan Reinward. Pemanggilan itu menyusul adanya potensi kerugian negara ketika Reinward menjabat sebagai Kadis PUPR dan mengerjakan proyek rehabilitasi Taman Lapangan H Adam Malik pada tahun 2017 lalu.
Potensi kerugian negara itu pun menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan ada selisih harga senilai Rp12.605.148,53. Dan setelah diklarifikasi, Reinward ternyata sudah membayarkan tuntutan ganti rugi (TGR) itu.
“Sudah selesai kasusnya. Itu kan proyeknya tahun 2017, TGR-nya sudah dibayar tahun 2018 melalui pihak ketiga CV Cristiano Mandiri,” ungkap Kasi Intel Kejari Siantar Bas Faomasi Jaya Laia, Kamis (21/2/2019).
Baca: Panggilan Kedua Kadis Reinward, Indikasi Korupsi Masih Ditutupi
Bas melanjutkan, dalam pembayaran itu, BPK memberikan waktu 60 hari. Dan sebelum tenggang waktu itu, sambung Bas, Reinward sudah membayarnya.
“Kalau tidak dibayar setelah 60 hari, itu akan menjadi kerugian negara. Tidak potensi lagi,” ucapnya.
Bas mengaku, dirinya tidak mengetahui pasti berapa pagu anggaran proyek tersebut.
“Tapi ada selisih harga. Misalnya keramik, harga menurut BPK dengan pelaksana proyek belum tentu sama. Jadi, itu temuannya,” paparnya.
Baca: Kajari Siantar: Kita Cerita, Pak Reinward Ini Kan Hobi Bunga
Ditanya mengapa pemeriksaan proyek tahun 2017 dilakukan tahun 2019, Bas tidak mempermasalahkannya. Bas juga berdalih, dirinya belum mendapatkan informasi akurat sehingga perlu mengklarifikasi.
“Saya belum dapat informasi. Kan nggak salah saya klarifikasi proyek tahun 2010 di 2019. Ini setelah kita klarifikasi ternyata sudah dibayar,” katanya.