Pemotor Tewas di Jalan Manunggal Karya yang Amblas, Pemko Bisa Dipidana
- Selasa, 26 Feb 2019 - 19:12 WIB
- dibaca 833 kali
SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Insiden laka lantas yang menewaskan Sugiono (55), seorang pemotor di Jalan Manunggal Karya yang amblas, Kelurahan Tong Marimbun, Kecamatan Siantar Marimbun, menjadi catatan buruk Pemko Siantar. Sebagai penyelenggara jalan, pejabat berwenang di Pemko Siantar dapat dikenai pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp120 juta, karena tidak memasang marka jalan bahwa di tempat kejadian perkara terdapat bahu jalan yang amblas.
Demikian disampaikan Harvin Siagian, seorang praktisi hukum, kepada BENTENG SIANTAR, Selasa (26/2/2019). Menurut Harvin, dalam kasus kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang menewaskan warga Huta Parbalogan, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, itu terdapat perbuatan melawan hukum.
Harvin memaparkan, perbuatan melawan hukum tersebut sebagaimana tertuang dalam Pasal 273 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas. Dalam pasal 1 disebutkan bahwa penyelenggara jalan, dalam hal ini Pemko Siantar, yang tidak memperbaiki jalan rusak hingga mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp120 juta.
Kemudian, sambung Harvin, dalam Pasal 2 disebutkan bahwa penyelenggara jalan yang tidak memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak dan belum diperbaiki, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp1,5 juta.
Baca: Ini Gara-gara Jalan Berlubang, Karyawati Toko Ponsel Masuk Kolong Truk dan Meninggal
Maka dari itu, Harvin menyampaikan bahwa dalam hal ini pihak keluarga korban Sugiono dapat menempuh jalur hukum dengan menggugat Pemko Siantar, baik secara pidana maupun perdata.
“Pidananya jelas. (Penyelenggara, red) Bisa dipidana penjara dan denda. Melalui perdata, bisa menuntut ganti rugi,” kata Harvin.