Pemotor Tewas di Jalan Manunggal Karya yang Amblas, Pemko Bisa Dipidana
- Selasa, 26 Feb 2019 - 19:12 WIB
- dibaca 833 kali
Terkait hal itu, pihak Pemko Siantar, melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Dinas Perhubungan (dishub), belum terkonformasi.
Sementara itu, amatan BENTENG SIANTAR, jalan yang amblas itu berkedalaman kurang lebih tiga meter. Sama sekali tidak ada tanda atau rambu-rambu lalu lintas di lokasi tersebut. Hanya ada police line yang terpasang. Akibat jalan amblas, selain kendaraan roda dua, tidak ada kendaraan lain yang bisa melintas dari sana.
Menurut warga sekitar, jalan itu amblas sudah lebih dari sebulan. Pemicunya adalah longsor. Aliran air di bawah jalan membuat tanah terkikis hingga amblas. Bahkan, sambung warga, sebelum kejadian nahas itu, sudah ada beberapa kecelakaan yang terjadi sebelumnya di lokasi tersebut.
Baca: Bus Pelita Paradep Kecelakaan Lagi, 2 Tewas
Diberitakan sebelumnya, seorang pengendara sepeda motor bernama Sugino, warga Huta Parbalogan, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, meninggal dunia akibat terjatuh saat melintas di Jalan Manunggal Karya yang amblas, Selasa (26/2/2019), dini hari.