SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Calon anggota DPRD Kota Pematang Siantar periode 2019-2024 dari Partai Demokrat, Eliakim Simanjuntak tidak menghadiri sidang pemeriksaan pelanggaran administrasi Pemilu 2019 di kantor Bawaslu setempat, Jumat (1/3/2019) sore.
“Sudah dua kali dipanggil secara patut dan sesuai ketentuan sidang dilanjutkan secara in-absentia (tanpa kehadiran terlapor),” ujar Ketua Majelis Hakim Sepriandison Saragih.
Maka dari itu, Bawaslu akan menggelar sidang pembacaan materi dari pihak pelapor yakni Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Siantar Timur pada Senin, 4 Maret 2019.
Untuk diketahui, Bawaslu dalam putusan pendahuluan pada Selasa, 26 Februari 2019, menyatakan, pelanggaran administrasi Pemilu atas nama terlapor memenuhi syarat formil untuk ditindaklanjuti. Terlapor merupakan Anggota DPRD Kota Pematangsiantar periode 2014-2019 dari Partai Demokrat Eliakim Simanjuntak.
Baca: Anggota DPRD dari Demokrat Ini Tak Mendaftar Bacaleg
Baca: Ditanya Soal Jalan Amblas Telan Korban Jiwa, Walikota: Sedih Juga, Kalian Doakanlah!
Adapun pelanggaran administrasi Pemilu terjadi ketika Eliakim Simanjuntak mengadakan kegiatan reses di kediamannya kawasan Siantar Timur, pada 6 Februari 2019. Usai kegiatan, terlapor membagikan amplop kepada masyarakat peserta reses yang berisikan bahan kampanye berupa kartu namanya dan lembaran uang pecahan Rp50 ribu.