SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pematangsiantar hadir dalam sidang pelanggaran administrasi pemilu dengan terlapor calon Anggota DPRD Siantar dari Partai Demokrat Eliakim Simanjuntak, Jumat (8/3/2019). Ini merupakan sidang kelima kalinya.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pematangsiantar sudah menerima laporan dan alat bukti dari Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Siantar Timur atas perkara mantan Ketua DPRD Siantar itu.
Dalam sidang itu, KPU hadir sebagai pihak terkait, yakni penyelenggara pemilu.
“Yang ditanyakan Bawaslu, tadi jenis-jenis bahan kampanye, ada topi, poster, stiker, kartu nama, dan lain-lain,” kata Ketua KPU Kota Pematangsiantar Daniel Dolok Sibarani, saat ditemui BENTENG SIANTAR, usai sidang di Kantor Bawaslu, Jalan Dea, Kecamatan Siantar Sitalasari.
Baca: Eliakim Simanjuntak Abaikan Sidang Bawaslu Siantar
Daniel juga menegaskan bahwa kartu nama merupakan salah satu bahan kampanye.
“Kita sampaikan kalau bahan kampanye itu dapat disalurkan pada saat rapat umum, pertemuan terbatas, dan pertemuan terbuka,” jelasnya.
Namun, terkait apa yang dilakukan Eliakim Simanjuntak, Daniel tidak mau berkomentar. Sebab, menurutnya, hal tersebut merupakan ranah Bawaslu.
“Biarlah Bawaslu yang memutuskan,” ujar Daniel.
Baca: Sidang Pelanggaran Pemilu Dengan Terlapor Eliakim, Ini Permintaan Panwascam
Seperti diketahui, sidang ini merupakan buntut atas penyebaran bahan kampanye oleh calon legislatif (caleg) Eliakim Simanjuntak, yang saat ini sebagai Anggota Komisi II DPRD Siantar itu pada saat menggelar reses di depan rumahnya, Jalan Pattimura, Kecamatan Siantar Timur, 2 Februari 2019 silam.
Dan, sidang putusan atas pelanggaran ini akan digelar pada Senin (11/3/2019) pekan depan.