Eliakim Simanjuntak Terbukti Bersalah, Empat Poin Putusan Bawaslu
- Senin, 11 Mar 2019 - 16:25 WIB
- dibaca 421 kali
SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pematangsiantar menyatakan bahwa calon Anggota DPRD Siantar dari Partai Domokrat Eliakim Simanjuntak terbukti melakukan pelanggaran administrasi pemilu. Pelanggaran yang dimaksud adalah penyebaran bahan kampanye (BK) pada saat Anggota Komisi II DPRD Siantar itu menggelar reses di depan rumahnya, Jalan Pattimura, Kecamatan Siantar Timur, pada 2 Februari 2019 silam.
Atas adanya pelanggaran itu, Bawaslu sudah menggelar enam kali persidangan. Namun, calon legislatif (caleg) dari partai berlambang mercy itu selaku terlapor tidak pernah menghadiri persidangan.
Meski sudah dilayangkan dua kali pemanggilan, namun mantan Ketua DPRD Kota Pematangsiantar itu tetap tidak hadir. Di sidang terakhir, Senin (11/3/2019), Bawaslu mengeluarkan putusan atas pelanggaran tersebut.
Ada empat poin putusan yang disampaikan Bawaslu. Putusan itu dibacakan Ketua Bawaslu Sepriandison Saragih dan Komisioner Junita Lila Sinaga.
Pertama, Bawaslu menyatakan Eliakim terbukti melakukan pelanggaran administrasi.
Kedua, memerintahkan KPU untuk memberikan peringatan tertulis kepada Eliakim.
Ketiga, memerintahkan KPU untuk memberikan peringatan tertulis kepada Eliakim untuk tidak melaksanakan kegiatan kampanye dengan memanfaatkan fasilitas negara ataupun dibiayai negara.
Baca: Eliakim Simanjuntak Abaikan Sidang Bawaslu Siantar
Baca: Hadir di Sidang Eliakim Simanjuntak, KPU: Kartu Nama Termasuk Bahan Kampanye
Dan keempat, memerintahkan KPU untuk tidak mengikutsertakan Eliakim pada tahapan kampanye untuk satu kali penyebaran bahan kampanye di daerah pemilihan.
“Jadi, semua putusannya sesuai dengan petitum (tuntutan) Panwascam Siantar Timur sebagai pelapor,” kata Vivi Febiola Damanik, Staf Divisi Hukum Bawaslu Siantar, kepada BENTENG SIANTAR.
Vivi menambahkan, empat petitum Panwascam dikabulkan seluruhnya oleh Bawaslu. “Semua dikabulkan,” tambahnya.