Didakwa Aniaya Pembantu dan Terancam 10 Bulan Bui, Bu Dokter Curhat ke Media
- Senin, 11 Mar 2019 - 16:56 WIB
- dibaca 943 kali
SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Seorang Dokter Gigi (drg) Herawati boru Sinaga mengungkapkan adanya kejanggalan-kejanggalan atas tuduhan dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menerpanya. Herawati dilaporkan oleh mantan asisten rumah tangganya (pembantu, red) Serti Mariana boru Butarbutar ke Polres Siantar, pada 26 Februari 2018 silam.
Atas laporan itu, warga Jalan Viyata Yudha, Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari itu ditetapkan sebagai tersangka dan kini sudah menjadi terdakwa.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Siantar menuntut Herawati dengan pidana penjara 10 bulan. Herawati pun sudah menyampaikan pembelaan atau pledoi atas tuntutan itu.
Di hadapan wartawan, Herawati menyampaikan, selama penyidikan dilakukan Polres Siantar, ada sejumlah kejanggalan.
“Di kepolisian banyak kejanggalan. Barang bukti hilang sebelum gelar perkara dan saya tidak dikutsertakan dalam gelar perkara,” ungkap Herawati, saat ditemui BENTENG SIANTAR di kawasan Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Senin (11/3/2019).
Barang bukti tersebut, sambung Herawati, berupa surat yang ditinggalkan Serti sebelum pergi dari rumahnya.
“Surat itu diletakkannya di tumpukan kain. Saya dapat ketika hendak menyetrika pakaian,” lanjutnya.
Dalam surat itu, kata Herawati, Serti menulis tentang kebahagiannya selama menjadi asisten rumah tangga, diperlakukan sebagai anak kandung, dan pengakuan Serti tentang penyakit kelainan seks yang diidapnya.
“Serti juga menyampaikan permohonan maaf dan permisi mau pergi. Saya sudah sampaikan surat itu ke polisi, tapi katanya hilang,” jelas Herawati.
Baca: Oknum Dokter Martil Pembantunya dan Sudah Tersangka, Roy: Ini Penganiayaan Berat, Harus Ditahan
Menurut Herawati, kejanggalan lainnya, keluarga tidak diikutkan dalam rekonstruksi di rumahnya.
“Waktu rekonstruksi, saya sedang sakit kepala. Saya pasrah, saya tenang, saya fokus kepada sakit kepala. Tapi, keluarga saya tidak boleh menghadiri,” ujarnya.