Benteng Siantar

Didakwa Aniaya Pembantu dan Terancam 10 Bulan Bui, Bu Dokter Curhat ke Media

Dokter Gigi Herawati br Sinaga, saat diwawancarai sejumlah wartawan di kawasan PN Siantar, Senin (11/3/2019).

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Seorang Dokter Gigi (drg) Herawati boru Sinaga mengungkapkan adanya kejanggalan-kejanggalan atas tuduhan dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menerpanya. Herawati dilaporkan oleh mantan asisten rumah tangganya (pembantu, red) Serti Mariana boru Butarbutar ke Polres Siantar, pada 26 Februari 2018 silam.

Atas laporan itu, warga Jalan Viyata Yudha, Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari itu ditetapkan sebagai tersangka dan kini sudah menjadi terdakwa.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Siantar menuntut Herawati dengan pidana penjara 10 bulan. Herawati pun sudah menyampaikan pembelaan atau pledoi atas tuntutan itu.

Di hadapan wartawan, Herawati menyampaikan, selama penyidikan dilakukan Polres Siantar, ada sejumlah kejanggalan.

“Di kepolisian banyak kejanggalan. Barang bukti hilang sebelum gelar perkara dan saya tidak dikutsertakan dalam gelar perkara,” ungkap Herawati, saat ditemui BENTENG SIANTAR di kawasan Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Senin (11/3/2019).

Barang bukti tersebut, sambung Herawati, berupa surat yang ditinggalkan Serti sebelum pergi dari rumahnya.

“Surat itu diletakkannya di tumpukan kain. Saya dapat ketika hendak menyetrika pakaian,” lanjutnya.

Dalam surat itu, kata Herawati, Serti menulis tentang kebahagiannya selama menjadi asisten rumah tangga, diperlakukan sebagai anak kandung, dan pengakuan Serti tentang penyakit kelainan seks yang diidapnya.

“Serti juga menyampaikan permohonan maaf dan permisi mau pergi. Saya sudah sampaikan surat itu ke polisi, tapi katanya hilang,” jelas Herawati.

BacaOknum Dokter Martil Pembantunya dan Sudah Tersangka, Roy: Ini Penganiayaan Berat, Harus Ditahan

Menurut Herawati, kejanggalan lainnya, keluarga tidak diikutkan dalam rekonstruksi di rumahnya.

“Waktu rekonstruksi, saya sedang sakit kepala. Saya pasrah, saya tenang, saya fokus kepada sakit kepala. Tapi, keluarga saya tidak boleh menghadiri,” ujarnya.

Serti juga tidak mau ikut rekonstruksi. Namun, karena dipaksa ibunya, Serti pun melakukannya.

“Rekonnya juga diarahkan. Serti tidak tahu membuat gerakan apa. Seperti anak-anak yang diajari lah,” ucap Herawati.

Kemudian, lanjut Herawati, hasil visum Serti tidak sesuai fakta dan tidak profesional.

“Hasil visum itu tidak sesuai pemeriksaan. Tapi hanya berdasarkan keterangan Serti,” terangnya.

Herawati mengatakan, pascadilaporkan, dirinya juga mendapati sejumlah luka baru di tubuh Serti.

“Ada luka seperti dibakar di wajah dan tengkuknya. Nggak tahu siapa yang buat,” kata Herawati.

BacaFakta Baru di Balik Penangkapan Naldo, Hingga Setoran Rp25 Juta ke Pengacara

Atas ancaman 10 bulan penjara itu, Herawati menegaskan bahwa hal itu tidak sesuai fakta.

“Saya tidak setuju. Saya bukan pelaku penganiayaan,” ucapnya.

Herawati berharap, majelis hakim PN Siantar yang menangani perkaranya dapat memberikan hukuman yang seadil-adilnya.