Ada Indikasi Penggelapan dan Korupsi Proyek Tusbung di PLN Siantar
- Kamis, 14 Mar 2019 - 22:33 WIB
- dibaca 299 kali
SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Perseroan Terbatas (PT) Perusahaan Listrik Negara (PLN) Area Pematangsiantar terindikasi melakukan penggelapan dan korupsi dalam proyek pemutusan dan penyambungan (tusbung) aliran listrik bagi pelanggan yang menunggak lebih dari tiga bulan.
Dugaan perbuatan melanggar hukum itu muncul setelah PT Nuhgra Pratama selaku rekanan PLN mengalami kerugian dalam pengerjaan proyek tersebut.
Daulat Sihombing, Kuasa Hukum Direktur Utama PT Nuhgra Pratama Ngatidjan Toha, menjelaskan, perusahaan di bidang pelayanan barang dan jasa tersebut sudah menjadi rekanan PLN pada 2017 dan 2018.
“Pengerjaan proyek itu melalui surat perintah kerja (SPK) dari PLN,” jelas Daulat, kepada sejumlah media, Kamis (14/3/2019).
Dalam perjanjian kontrak proyek tusbung tersebut, sambung Daulat, PT Nuhgra Pratama akan dibayar sebesar Rp26 ribu untuk setiap meter pelanggan. Sayangnya, ketika PT Nuhgra Pratama menagih pembayaran hasil kerja mereka, PLN tidak membayarkan seluruhnya dan selalu terlambat membayar.
“Misalnya, ada tagihan Rp47 juta, yang dibayar hanya Rp17 juta. Dan itu pun dibayar dua bulan setelah permohonan pembayaran diajukan,” ucap Daulat.
Baca: KPK Pastikan Idrus Marham Terlibat pada Suap PLTU Riau
Dan sejak dua tahun belakangan, PT Nuhgra Pratama sudah mengajukan pembayaran sebesar Rp684.152.646 kepada PLN. Namun, yang dibayarkan hanya Rp203.833.905.
“Jadi, ada kekurangan pembayaran PLN kepada PT Nuhgra Pratama sebesar Rp432.837.461,” ungkap Daulat.