Ada Indikasi Penggelapan dan Korupsi Proyek Tusbung di PLN Siantar
- Kamis, 14 Mar 2019 - 22:33 WIB
- dibaca 299 kali
Daulat menuturkan, atas adanya kekurangan pembayaran itu, PT Nuhgra Pratama sudah mempertanyakan langsung kepada mantan Asisten Manajer PLN Area Siantar Muhammad Bobby MS dan Manajer PLN Area Siantar Joy Mart Soaduon Sihaloho.
“Kalau alasan mereka (PLN) sedang tidak punya uang,” kata Daulat.
Bahkan, pada 7 Februari lalu, Daulat mengatakan, pihaknya sudah menyurati PLN. Namun, belum ada jawaban.
“Sudah konfirmasi secara tertulis, sudah somasi. Tapi tidak ada jawaban,” ujarnya.
Oleh sebab itu, Daulat menegaskan, dalam waktu dekat pihaknya akan membawa persoalan tersebut ke jalur hukum. Sebab, menurut Daulat, perbuatan itu sudah melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca: Eni Saragih Ditetapkan Tersangka dan Ditahan KPK
Sementara itu, terkait dugaan itu, manajemen PLN belum terkonfirmasi. Manajer Unit Layanan Pelanggan (ULP) PLN Area Siantar Marijen Rajagukguk mengatakan, Manajer PLN sedang rapat.
“Kalau saya belum paham masalahnya. Saya juga baru aktif Senin kemarin,” ujar Marijen.