Benteng Siantar

Ada Indikasi Penggelapan dan Korupsi Proyek Tusbung di PLN Siantar

Daulat Sihombing, Direktur Sumut Watch.

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Perseroan Terbatas (PT) Perusahaan Listrik Negara (PLN) Area Pematangsiantar terindikasi melakukan penggelapan dan korupsi dalam proyek pemutusan dan penyambungan (tusbung) aliran listrik bagi pelanggan yang menunggak lebih dari tiga bulan.

Dugaan perbuatan melanggar hukum itu muncul setelah PT Nuhgra Pratama selaku rekanan PLN mengalami kerugian dalam pengerjaan proyek tersebut.

Daulat Sihombing, Kuasa Hukum Direktur Utama PT Nuhgra Pratama Ngatidjan Toha, menjelaskan, perusahaan di bidang pelayanan barang dan jasa tersebut sudah menjadi rekanan PLN pada 2017 dan 2018.

“Pengerjaan proyek itu melalui surat perintah kerja (SPK) dari PLN,” jelas Daulat, kepada sejumlah media, Kamis (14/3/2019).

Dalam perjanjian kontrak proyek tusbung tersebut, sambung Daulat, PT Nuhgra Pratama akan dibayar sebesar Rp26 ribu untuk setiap meter pelanggan. Sayangnya, ketika PT Nuhgra Pratama menagih pembayaran hasil kerja mereka, PLN tidak membayarkan seluruhnya dan selalu terlambat membayar.

“Misalnya, ada tagihan Rp47 juta, yang dibayar hanya Rp17 juta. Dan itu pun dibayar dua bulan setelah permohonan pembayaran diajukan,” ucap Daulat.

BacaKPK Pastikan Idrus Marham Terlibat pada Suap PLTU Riau

Dan sejak dua tahun belakangan, PT Nuhgra Pratama sudah mengajukan pembayaran sebesar Rp684.152.646 kepada PLN. Namun, yang dibayarkan hanya Rp203.833.905.

“Jadi, ada kekurangan pembayaran PLN kepada PT Nuhgra Pratama sebesar Rp432.837.461,” ungkap Daulat.

Daulat menuturkan, atas adanya kekurangan pembayaran itu, PT Nuhgra Pratama sudah mempertanyakan langsung kepada mantan Asisten Manajer PLN Area Siantar Muhammad Bobby MS dan Manajer PLN Area Siantar Joy Mart Soaduon Sihaloho.

“Kalau alasan mereka (PLN) sedang tidak punya uang,” kata Daulat.

Bahkan, pada 7 Februari lalu, Daulat mengatakan, pihaknya sudah menyurati PLN. Namun, belum ada jawaban.

“Sudah konfirmasi secara tertulis, sudah somasi. Tapi tidak ada jawaban,” ujarnya.

Oleh sebab itu, Daulat menegaskan, dalam waktu dekat pihaknya akan membawa persoalan tersebut ke jalur hukum. Sebab, menurut Daulat, perbuatan itu sudah melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BacaEni Saragih Ditetapkan Tersangka dan Ditahan KPK

Sementara itu, terkait dugaan itu, manajemen PLN belum terkonfirmasi. Manajer Unit Layanan Pelanggan (ULP) PLN Area Siantar Marijen Rajagukguk mengatakan, Manajer PLN sedang rapat.

“Kalau saya belum paham masalahnya. Saya juga baru aktif Senin kemarin,” ujar Marijen.