Polres Siantar Lepaskan Pelaku Cabul, Praktisi: Tidak Sesuai Hukum
- Jumat, 15 Mar 2019 - 19:40 WIB
- dibaca 470 kali
Sejumlah barang bukti yang disita dalam kasus ini, diantaranya 1 unit sepedamotor Honda Supra X 125 nomor polisi BK 6214 WAI, 1 helm merk Gojek warna hijau, 1 helm merk Honda warna hitam, 1 jaket Gojek warna hijau, dan 1 jaket honda warna hitam.
Informasi diperoleh, sebelum kejadian, DMTH bertemu dengan siswi kelas VIII SMP itu di Jalan H Ulakma Sinaga, Kabupaten Simalungun. Ketika bertemu di pinggiran jalan itu, S tengah sendiri. DMTH kemudian mendekatinya dan mengaku sebagai polisi. DMTH juga mengenakan jaket Gojek.
Lalu, DMTH mengatakan bahwa S terlibat tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Mendengar itu, S pun ketakutan hingga akhirnya mengikuti ajakan DMTH.
Dengan mengendarai sepedamotor, DMTH membawa S keliling-keliling Kota Siantar, sebelum akhirnya masuk ke Rumah Sakit (RS) Horas Insani di Jalan Medan, Kecamatan Siantar Martoba.
Baca: Ada Indikasi Penggelapan dan Korupsi Proyek Tusbung di PLN Siantar
Setibanya di sana, DMTH langsung membawa S ke kamar mandi. DMTH kemudian meraba-raba bagian sensitif S, seperti payudara dan kemaluannya. Setelah itu, DMTH mengembalikan S ke salah satu salon di Jalan H Ulakma Sinaga, tempat dimana EG (38), ibu S, sedang bersalon. Pascabertemu dengan ibunya, S pun menceritakan apa yang sudah dialaminya.