Benteng Siantar

Polres Siantar Lepaskan Pelaku Cabul, Praktisi: Tidak Sesuai Hukum

Kapolres Siantar AKBP Heribertus Ompusunggu saat diwawancarai wartawan, belum lama ini.

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Perjuangan Keadilan Harvin Siagian angkat bicara atas dibebaskannya DMTH, pria yang mencabuli seorang bocah perempuan berusia 13 tahun berinisial S. Menurut Harvin, perbuatan cabul dalam Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak (PA) merupakan delik biasa. Sehingga, tidak dibenarkan dihentikan penyidikan berdasarkan perdamaian.

“Artinya, sekalipun ada perdamaian, bukan berarti bisa menghentikan penyidikan,” terang Harvin, kepada BENTENG SIANTAR via WhatsApp, Jumat (15/3/2019).

Harvin melanjutkan, dalam sistem hukum Indonesia, dikenal delik aduan dan delik umum atau biasa.

“Yang bisa dihentikan harus delik aduan. Itu merupakan diskresi penyidik,” jelasnya.

Dengan dibebaskannya DMTH, kata Harvin, Polres Siantar sudah melakukan perbuatan yang tidak sesuai hukum.

Sementara itu, Kapolres Siantar AKBP Heribertus Ompusunggu belum menjawab pertanyaan wartawan tentang pandangan praktisi hukum tersebut. Heribertus hanya mengatakan kalau sudah ada perdamaian dan korban sudah mencabut laporan pengaduan.

BacaPengendara Ojol Cabuli Gadis Remaja, Dilepas, Begini Penjelasan Kapolres Siantar

Sebelumnya, DMTH sempat diamankan personel Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Siantar pascaperbuatan melanggar hukum itu terungkap dan dilaporkan pada 19 Januari lalu.

DMTH diringkus dari kediamannya di Jalan Melanthon Siregar, Gang Kuku Balam, Kelurahan Pematang Marihat, Kecamatan Siantar Marihat, Senin (28/1/2019) malam.

Sejumlah barang bukti yang disita dalam kasus ini, diantaranya 1 unit sepedamotor Honda Supra X 125 nomor polisi BK 6214 WAI, 1 helm merk Gojek warna hijau, 1 helm merk Honda warna hitam, 1 jaket Gojek warna hijau, dan 1 jaket honda warna hitam.

Informasi diperoleh, sebelum kejadian, DMTH bertemu dengan siswi kelas VIII SMP itu di Jalan H Ulakma Sinaga, Kabupaten Simalungun. Ketika bertemu di pinggiran jalan itu, S tengah sendiri. DMTH kemudian mendekatinya dan mengaku sebagai polisi. DMTH juga mengenakan jaket Gojek.

Lalu, DMTH mengatakan bahwa S terlibat tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Mendengar itu, S pun ketakutan hingga akhirnya mengikuti ajakan DMTH.

Dengan mengendarai sepedamotor, DMTH membawa S keliling-keliling Kota Siantar, sebelum akhirnya masuk ke Rumah Sakit (RS) Horas Insani di Jalan Medan, Kecamatan Siantar Martoba.

BacaAda Indikasi Penggelapan dan Korupsi Proyek Tusbung di PLN Siantar

Setibanya di sana, DMTH langsung membawa S ke kamar mandi. DMTH kemudian meraba-raba bagian sensitif S, seperti payudara dan kemaluannya. Setelah itu, DMTH mengembalikan S ke salah satu salon di Jalan H Ulakma Sinaga, tempat dimana EG (38), ibu S, sedang bersalon. Pascabertemu dengan ibunya, S pun menceritakan apa yang sudah dialaminya.