Arist Merdeka: Tidak Ada Alasan Polres Siantar Menghentikan Kasus Kejahatan Seksual

Share this:
BMG
Arist Merdeka Sirait, Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak.

Lalu, DTMH mengatakan bahwa S terlibat tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Mendengar itu, S pun ketakutan hingga akhirnya mengikuti ajakan DTMh. Dengan mengendarai sepedamotor, DTMH membawa S keliling-keliling Kota Siantar, sebelum akhirnya masuk ke Rumah Sakit (RS) Horas Insani di Jalan Medan, Kecamatan Siantar Martoba.

Setibanya di sana, DTMH langsung membawa S ke kamar mandi. DTMH kemudian meraba-raba bagian sensitif S, seperti payudara dan kemaluannya. Setelah itu, DTMH mengembalikan S ke salah satu salon di Jalan H Ulakma Sinaga, tempat dimana EG (38), ibu S, sedang bersalon.

Pascabertemu dengan ibunya, S pun menceritakan apa yang sudah dialaminya. Lalu, 19 April 2019, EG melaporkan kejadian itu ke Polres Siantar. Kemudian, 28 Januari 2019, pria berusia 35 tahun tersebut diamankan personel Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Siantar dari kediamannya di Jalan Melanthon Siregar, Gang Kuku Balam, Kelurahan Pematang Marihat, Kecamatan Siantar Marihat.

BacaPolres Siantar Lepaskan Pelaku Cabul, Praktisi: Tidak Sesuai Hukum

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, diantaranya 1 unit sepedamotor Honda Supra X 125 nomor polisi BK 6214 WAI, 1 helm merk Gojek warna hijau, 1 helm merk Honda.

Share this: