Benteng Siantar

Sidang Perdana di PN Siantar, Anak Mantan Bupati Batubara Selow, Gaya Rambut Mohawk

Terdakwa OK Kurnia Aryetta saat meninggalkan ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Selasa (19/3/2019).

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– OK M Kurnia Aryetta alias Rico tetap selow meski saat ini harus menjalani proses hukum atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Selasa (19/3/2019) kemarin, adalah sidang perdana bagi anak mantan Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen itu di Pengadilan Negeri (PN) Siantar. Tampil dengan gaya rambut mohawk, ia sesekali berbincang dengan para terdakwa yang lain.

Sama sekali tidak terlihat penyesalan di wajahnya. Bahkan, saat menunggu panggilan hakim yang dipimpin Ketua PN Siantar Rosihan Rangkuti, OK Kurnia tampak duduk santai. Sepanjang persidangan, tidak tampak satu pun keluarga mendampingi OK Kurnia selama proses persidangan.

OK Kurnia sempat berunding dengan kuasa hukum yang ditunjuk hakim saat ditanya tentang proses penangkapan. OK Kurnia pun mengakui semua proses penangkapan terhadap dirinya pada 26 Oktober 2018 lalu.

Proses sidang hanya berlangsung sekitar 10 menit. Usai sidang, OK Kurnia langsung berjalan cepat ditemani petugas dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Siantar untuk masuk ke sel sementara.

BacaSelama di Siantar, Anak Mantan Bupati Batubara Itu Bisa Dua Kali Sehari Nyabu

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Firdaus menyampaikan surat dakwaan OK Kurnia. Firdaus menjelaskan OK Kurnia ditangkap pada 26 Oktober 2018 di Jalan MH Sitorus Kota Pematangsiantar. Terdakwa ditangkap Sat Narkoba Polres Siantar saat mengendarai sepeda motor. Dari tangan terdakwa, polisi menemukan barang bukti sabu dengan berat 0,28 gram dan satu pipa hasil pembakaran sabu.

“Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika golongan I. Sebagaimana diatur dalam Pasal 112 (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Firdaus.

BacaSidang Lanjutan Kasus Suap Mantan Bupati Batubara

Setelah mendegar surat dakwaan dari jaksa penuntut umum, terdakwa OK Kurnia mengakui hal itu. Hakim pun menunda sidang dan melanjutkan dengan agenda mendengarkan saksi-saksi dalam sidang berikutnya.

Sekadar diketahui, OK Kurnia yang bekerja ssbagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemerintah Kabupaten Batubara pernah divonis dua tahun kepemilikan narkoba di Pengadilan Negeri Medan tahun 2017.