Hanya Berselang Berapa Jam, Tiga Penyalahguna Sabu Diringkus dari Lokasi Berbeda
- Rabu, 3 Apr 2019 - 15:37 WIB
- dibaca 570 kali
SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Siantar berhasil meringkus tiga penyalahguna sabu sekaligus. Penangkapan berlangsung hanya dalam beberapa jam.
Ketiga pelaku yang kini sudah berstatus sebagai tersangka dibekuk pada Senin (1/4/2019). Awalnya sekira pukul 17.00 WIB, polisi menangkap Alvin Achmad, warga Jalan Melur, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat.
Pria berusia 24 tahun itu diamankan saat sedang melintas dengan mengendarai sepedamotor Yamaha Jupiter Z di Jalan Cahaya, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat. Dari tangan Alvin, polisi menyita barang bukti berupa 1 paket sabu seberat 0,50 gram dan 1 unit handphone merk Evercoss.
Baca: Dua Sopir Angkot Miliki Sabu ‘Dilepas’ BNN Siantar, Ini Kesewenang-wenangan
Lalu, malam sekira pukul 19.30, polisi meringkus M Surya Darma, warga Jalan Cokro, Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara. Pria berusia 31 tahun itu ditangkap dari pinggir Jalan Gereja, Kelurahan Martimbang, Kecamatan Siantar Selatan. Barang bukti berupa 1 unit handphone merk Smartfren dan 1 paket sabu seberat 0,25 gram diamankan dari tangan Surya.
Dan yang terakhir, malam sekira pukul 23.00 WIB, polisi menangkap Chairul San Sikumbang, warga Jalan Nagur, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara. Pria berusia 34 tahun itu dibekuk dari pinggir Jalan Manunggal, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara.
Selain mengamankan Chairul, polisi turut menyita barang bukti berupa uang sebesar Rp150 ribu, 1 unit handphone merk Nokia, 1 bungkus kotak rokok Gudang Garam, dan 9 paket sabu seberat 1,75 gram.
Baca: Tertangkap Tangan Miliki Sabu, Dua Sopir Angkot ‘Dilepas’ BNN Siantar
Kasat Narkoba Polres Siantar AKP Eduard Lumbantobing membenarkan adanya penangkapan itu. Kata dia, ketiga tersangka diringkus saat hendak transaksi sabu.
“Pengembangan masih kita lakukan untuk mengungkap jaringan penyalahguna narkoba lainnya,” kata Eduard.