Diberhentikan Sebagai Ketua Bawaslu Siantar, Sepriandison Bakal Gugat ke MK
- Kamis, 11 Apr 2019 - 19:49 WIB
- dibaca 562 kali
SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Siantar Sepriandison Saragih menilai, putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberhentikannya dari jabatan merupakan hal yang tidak objektif dan tidak berkeadilan. Sepriandison menjelaskan, semua bukti dan keterangan yang disampaikannya dalam persidangan, tidak dipertimbangkan DKPP.
“Aku jelas tidak pernah jadi pengurus partai politik dan sudah ada surat partai politik yang aku ajukan. Tapi, tidak dihiraukan majelis (DKPP),” ucap Sepriandison Saragih, kepada BENTENG SIANTAR, Kamis (11/4/2019).
Sepriandison pun heran dengan putusan itu. “Ini ada apa? Sungguh nggak benar ini DKPP,” katanya.
Bahkan, Sepriandison menduga, ada oknum yang menunggangi kasus tersebut hingga dirinya dipecat.
“Diduga ini sudah pesanan orang tertentu,” ujarnya.
Baca: 5 Poin Dibalik Pemecatan Sepriandison Saragih dari Ketua Bawaslu Siantar
Baca: Hadir di Sidang Eliakim Simanjuntak, KPU: Kartu Nama Termasuk Bahan Kampanye
Oleh sebab itu, Sepriandison menegaskan, dalam waktu dekat, dirinya akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas putusan DKPP tersebut.