Bukan Teroris, Pelajar SMA yang Meletakkan Tas ‘Ada Bom’ Itu, Motif Iseng

Share this:
FERRY SIHOMBING-BMG
Oknum yang meletakkan tas bertuliskan 'Ada Bom' ternyata status pelajar SMA, inisial IHN (pakai sebo) digiring untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Siantar, Senin (15/4/2019).

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Polres Siantar sudah mengamankan pelaku yang meletakkan tas hitam bertuliskan ‘Laillahaillah, Ada bom, Mampus Kelen’ di depan Alfamart, Jalan Melanthon Siregar, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Siantar Marihat, Sabtu (13/4/2019) siang lalu. Pelakunya IHN, seorang pelajar SMA berusia 17 tahun. IHN ditangkap dari rumahnya di kawasan Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, Minggu (14/4/2019) malam.

“Motifnya iseng untuk membuat ricuh. April Mop,” kata Kapolres Siantar AKBP Heribertus Ompusunggu, dalam konferensi pers di Mapolres Siantar, Senin (15/4/2019).

Terungkapnya aksi IHN, sambung Heribertus, berkat informasi dari teman sekolah IHN. Temannya itu melihat IHN menulis di tas tersebut.

“Tas itu tas bekas. Diambil IHN dari sekolahnya. Ditulis pakai Tipe X (penghapus pulpen) di samping sekolahnya,” ujar Heribertus.

BacaHeboh Tas Bertuliskan ‘Laillahaillah, Ada Bom, Mampus Kelen’ di Melanthon Siregar

BacaHeboh Tas Bertuliskan Ada Bom, Ternyata Berisi Tanah dan Pot Bunga

Heribertus mengungkapkan, pot bunga yang ada di dalam itu diambil IHN dari rumah kosong yang ada di samping Alfamart.

“Awalnya, pot bunganya besar. Nggak muat di tas itu. Jadi digantinya sama pot bunga yang ada di rumah kosong samping Alfamart,” paparnya.

Heribertus memastikan, tidak ada yang menyuruh IHN, tidak ada kaitan dengan kelompok teroris maupun kelompok radikal manapun.

“Itu niatnya sendiri. Untuk April Mop,” ucapnya.

BacaAda Ancaman Bom Gereja di Siantar, Kapolres: Jangan Takut!

BacaIni Kesaksian Warga Terkait Teror Bom Gereja di Siantar

Soal proses hukum terhadap IHN, Heribertus menjelaskan, pihaknya menjerat dengan Pasal 6 Undang-Undang Terorisme, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun.

“Nanti kita terapkan peradilan anak. Masih kita pelajari apakah dilakukan penahanan atau tidak. Karena pelaku kan masih dibawah umur,” jelasnya.

Heribertus menambahkan, pemeriksaan lebih lanjut terhadap IHN masih akan dilakukan. Termasuk pemeriksaan kejiwaaan dan tes urine.

Share this: