Benteng Siantar

BNN Ringkus Pengedar Sabu di Siantar, Belanja 1 Ons Tiap Tiga Bulan dari Tanjungbalai

Edi Sarwo, tersangka pengedar narkoba jenis sabu diamankan di markas BNN Kota Siantar, Senin (15/4/2019).

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Siantar meringkus Edi Sarwo, seorang pengedar narkoba. Sedikitnya, 84 gram sabu disita dari tangan Edi. Pria berusia 52 tahun itu diringkus dari Jalan Sisingamangara Simpang Viyata Yudha, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kamis (11/4/2019) sore.

“Informasi ini (peredaran narkoba yang dilakukan Edi) sudah berbulan-bulan kita peroleh,” kata Kepala Seksi (Kasi) Berantas BNN Siantar Kompol Pierson Ketaren, kepada BENTENG SIANTAR, Senin (15/4/2019).

Saat ditangkap, lanjut Pierson, Edi sempat membuang satu paket sabu dari tangannya.

“Sebelumnya, ada dua paket yang dipegangnya. Satu dibuang, satu lagi dipegang,” paparnya.

BacaDua Sopir Angkot Miliki Sabu ‘Dilepas’ BNN Siantar, Ini Kesewenang-wenangan

BacaTertangkap Tangan Miliki Sabu, Dua Sopir Angkot ‘Dilepas’ BNN Siantar

Setelah diamankan, Edi kemudian dibawa ke rumahnya di Jalan Antara, Gang Keluarga II, Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari. Dari rumahnya, petugas menemukan barang bukti berupa sebuah dompet berisi 2 paket besar sabu, 3 paket kecil sabu, plastik kilip kosong, dan satu pipet.

“Berat kotor seluruh sabu itu 84 gram,” ucap Pierson.

Diedar di Siantar dan Balige

Pierson membeberkan, sesuai hasil pemeriksaan, Edi memeroleh sabu tersebut dari seorang pria bernama Dra, warga TanjungBalai.

“Belanja satu ons (sabu) tiap tiga bulan. Diedarkan di Siantar sampai ke Balige (Tobasa),” terangnya.

Sementara itu, Edi mengaku, dirinya sudah menggeluti bisnis peredaran narkoba tersebut sejak pertengahan tahun 2017.

“84 gram itu harganya sekitar Rp64 juta,” ungkapnya.

BacaAnda Korban Narkoba? Datang ke BNN! Ditanggung Dana Rehab Rp3 Juta per Bulan

BacaAntara Kasi Berantas dan Humas BNN Beda Versi Kronologi Penangkapan 4 Pemakai Sabu

Atas perbuatan itu, Edi dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang (UU) Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.