Edar Sabu di Warnet Jalan Rakutta Sembiring

Share this:
FERRY SIHOMBING-BMG
Wira Sandy Sinaga, tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkoba ditangkap dari salah satu warung internet (warnet), di Jalan Rakutta Sembiring, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba, Jumat (3/5/2019) malam.

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Wira Sandy Sinaga, warga Jalan Tangki, Kelurahan Nagapitu, Kecamatan Siantar Martoba, diringkus personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Siantar. Pria berusia 24 tahun itu ditangkap saat sedang nongkrong di salah satu warung internet (warnet) di Jalan Rakutta Sembiring, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba, Jumat (3/5/2019) malam.

Sebelum melakukan penangkapan, polisi mengendus keseharian Wira yang kerap mengedarkan sabu di warnet tersebut. Setelah tangkap, polisi kemudian menggeledahnya.

Polisi pun menemukan barang bukti berupa 1 kotak rokok Gudang Garam berisi 15 paket sabu seberat 3,02 gram, uang hasil penjualan sabu sebesar Rp500 ribu, dan 1 unit handphone merk Steele.

BacaJaringan Narkoba Bah Jambi-Gunung Malela Diungkap, 1 Wanita dan 3 Pria Diringkus

BacaStart dari Griya Jalan Asahan, 6 Bandit Narkoba Siantar Ditangkap

“Saat diinterogasi, tersangka (Wira) mengakui kalau seluruh barang bukti itu miliknya,” kata Kasat Resnarkoba Polres Siantar AKP Eduard Lumbantobing.

Hingga kini, Wira masih ditahan di rumah tahanan polisi (RTP) Mapolres Siantar dan pemeriksaan lebih lanjut masih dilakukan.

Share this: