Jalan Raya Dipakai Buat Siantar Ramadhan Fair, Begini Penjelasan Penyelenggara
- Senin, 6 Mei 2019 - 15:33 WIB
- dibaca 522 kali
SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Penyelanggara Siantar Ramadhan Fair 2019 menegaskan bahwa tidak ada kesalahan dalam penutupan jalan raya di kawasan Lapangan Haji Adam Malik. Penutupan jalan itu berkaitan dengan kegiatan ramadhan tersebut.
Humas Siantar Ramadhan Fair 2019 Juned Boang Manalu menjelaskan, dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, pihaknya memang memanfaatkan sebagian Jalan Adam Malik. Sehingga, jalan ditutup untuk beberapa waktu ke depan.
Hanya saja, sambung Juned, perlu dipahami, kalau penutupan jalan bukanlah hal yang salah. Sebab, penutupan jalan diperkenankan peraturan Perundang-Undangan. Dalam hal ini, diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas.
Pada bagian kelima paragraf pertama di UU itu, mengatur tentang penggunaan jalan selain untuk kegiatan lalu lintas yang diperbolehkan. Dimana, pada Pasal 127 Ayat 3 disebutkan tentang Pengaturan penggunaan jalan kabupaten atau kota selain untuk kegiatan lalu lintas.
“Pasal 127 Ayat 2 menyatakan, penggunaan jalan kabupaten, kota, dan jalan desa, sebagaimana dimaksud pada ayat satu dapat diizinkan untuk kepentingan umum yang bersifat nasional, daerah, dan atau kepentingan pribadi,” jelas Juned.
Baca: Ada Bazar di Millennial Road Safety Festival Polres Siantar, Pungutan Rp5 Juta per Stand
Baca: Patunggung Simalungun: Apa Yang Sudah Diletakkan, Kerjakan! Jangan Main-main
Sedangkan melalui Pasal 128 dijelaskan, lembaga yang berwenang untuk memberikan izin penggunaan jalan adalah kepolisian. Sedangkan tata cara pemberian izin penggunaan jalan nasional, provinsi, dan kabupaten atau kota, lanjut Juned, diatur melalui Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2012. Dimana, untuk kategori jalan kabupaten atau kota, izin penggunaan jalan diberikan oleh Kapolres atau Kapolresta.
“Jadi, izin penggunaan Jalan Adam Malik bisa diberikan Kapolres,” ucap Juned.
Baca: Kapolres Siantar Soal Judi Togel: Kita Sikat!
Baca: Catat! Konser Judika di Siantar Gratis, Tidak Ada Bazar, dan Tak Ada Jual Rokok
Juned memastikan, Polres Siantar tidak pernah mengkomersilkan pemanfaatan Jalan Adam Malik. Karena, panitia Siantar Ramadhan Fair 2019 dari Pemuda Remaja Muslim Siantar (Permusi) yang memohon, agar izin penggunaan jalan diberikan.
“Polisi nggak pernah mengomersilkan Jalam Adam Malik,” tegasnya.