SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Siantar menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara terhadap OK Kurnia Aryetta, putra mantan Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen, Kamis (9/5/2019). Hukuman itu jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam sidang sebelumnya, JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Siantar Firdaus Maha mengancam OK Kurnia dengan pidana penjara 9 tahun.
JPU mempersalahkan OK Kurnia dengan Pasal 112 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain ancaman 9 tahun, OK Kurnia dituntut pidana denda senilai Rp800 juta subsider 6 bulan penjara.
Majelis hakim yang dipimpin Rosihan Rangkuti menyatakan, OK Kurnia terbukti bersalah melanggar Pasal 127 UU Narkotika.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa OK Kurnia dengan pidana penjara selama 3 tahun dikurangi masa penahanan dan diperintahkan terdakwa tetap ditahan,” kata Rosihan, di ruang sidang PN Siantar.
Usai putusan dibacakan, OK Kurnia langsung menerimanya.
Baca: Anak Eks Bupati Batubara Dituntut 9 Tahun Bui, Pengacara: Seharusnya, Kena Pasal Pemakai
Baca: Mantan Bupati Batubara OK Arya: Sebelum Sidang Masih Tertawa, saat Sidang Tampak Murung
Seperti diketahui, OK Kurnia ditangkap personel Sat Resnarkoba Polres Siantar saat melintas di Jalan MH Sitorus, Kecamatan Siantar Barat, 26 Oktober 2018 lalu.
Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 1 paket sabu seberat 0,28 gram dan 1 pipa kaca besar bekas bakaran sabu.