SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Andrinal Dominikus Sianturi, anak pemilik Talenta Kafe Siantar, lagi-lagi harus berurusan dengan penegak hukum. Kasusnya sama, tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
Pria berusia 26 tahun itu diringkus personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Siantar dari kamar mandi rumahnya di Jalan Saribudolok, Kelurahan Nagahuta, Kecamatan Siantar Marimbun, Rabu (8/5/2019) siang. Ia tertangkap saat hendak mengonsumsi narkoba jenis sabu.
“Informasi kita peroleh, tersangka (Andrinal) sering mengonsumsi narkoba di rumahnya,” kata Kasat Resnarkoba Polres Siantar AKP Eduard Lumbantobing, kepada BENTENG SIANTAR, Jumat (10/5/2019).
Baca: Warga BDB dan Rambung Merah Diringkus Atas Kepemilikan 1,3 Kg Ganja
Baca: 2 Pengedar Sabu di Pasar Horas Diringkus, ‘Nyanyi’ kepada Polisi, Pemasok Pun Ditangkap
Polisi juga menemukan barang bukti berupa 1 bong terbuat dari botol Aqua, 1 pipa kaca, 2 potongan pipet, 2 mancis, 1 jarum sumbu, 1 kompeng karet, dan 1 paket sabu seberat 0,37 gram.
Untuk diketahui, pada Agustus 2017 lalu, Andrinal ditangkap atas kasus serupa. Andrinal juga diamankan dari rumahnya berikut barang bukti berupa 1 paket sabu, potongan plastik berwarna biru, 1 plastik klip berisi 1 pipa kaca, 1 tutup botol, 1 jarum suntik, dan 1 kompeng karet.
Baca: 1 Pemilik Sabu ‘Nyanyi’, 3 ‘Pemain’ Lainnya Ditangkap
Baca: Saat Razia Lalu Lintas di Jalan Siantar-Parapat, Pemilik Sabu Tertangkap
Saat itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Siantar menghukumnya dengan pidana penjara selama 2 tahun 10 bulan. Kini, Adrinal tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Siantar. Adrinal pun masih ditahan di rumah tahanan polisi (RTP).