SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Adriansyah (36) kembali menjalani profesinya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemko Siantar. Adik kandung Walikota Siantar Hefriansyah itu sempat berhalangan hadir di kantornya Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan, karena harus menjalani hukuman 1 tahun penjara atas kasus penyalahgunaan narkoba.
Kembalinya Adriansyah, dibenarkan pelaksana tugas (plt) Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Jadimpan Pasaribu.
“Surat bebas dari Lapas sudah ada. Yang bersangkutan sudah masuk (kerja, red),” kata Jadimpan, kepada BENTENG SIANTAR, Rabu (12/6/2019).
Namun, Jadimpan tidak mengetahui pasti kapan Adriansyah mulai bekerja kembali.
“Kasubbag Umum yang tahu pasti soal itu,” ucapnya.
Baca: Istimewanya Adik Walikota, Terlibat Narkoba, 10 Bulan Tak Kerja, Tak Dipecat dari ASN
Baca: 68 Pejabat Eselon III dan IV Pemko Siantar Dilantik, 12 ASN Dipecat, Ini Data Lengkapnya
Untuk diketahui bahwa Adriansyah sebagai staf Bagian Industri di Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Pemko Siantar.
Sebelumnya, Adriansyah alias Kiki ditangkap personel Sat Resnarkoba Polres Simalungun, 16 Maret 2018 lalu. Ia diamankan dari salah satu rumah di Sibatubatu, Blok II, Kelurahan Bah Sorma, Kecamatan Siantar Sitalasari.
Baca: Sosok Rego, Pria yang Dikenal Sebagai Bandar Narkoba dan Pernah Ditangkap
Baca: Terungkap Lewat Pesan WhatsApp, Tiga Pria Narkoba Diringkus Sekaligus
Petugas mengamankan Kiki dengan barang bukti satu paket sabu seberat 0,15 gram. Barang haram itu diperoleh dari seseorang bernama Muhazir yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Selain sabu, polisi juga menemukan barang bukti lain, yakni bong, alat hisap sabu, serta 10 plastik transparan kosong yang berisi sisa sabu. Adriansyah pun diadili di Pengadilan Negeri (PN) Simalungun dan dihukum 1 tahun penjara.