SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Kisah buram kakak beradik di Kota Pematangsiantar. Adalah Roganda Putra Damanik (29) dan adiknya Mawarni Damanik (26). Kakak beradik warga Jalan Kesatria, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, itu kini sama-sama mendekam di penjara. Keduanya tersesat karena ‘nikmatnya’ narkoba.
Roganda Damanik sama sekali tidak belajar dari kasus yang menimpa Mawarni Damanik, adiknya yang sudah diamankan Polres Siantar terlebih dahulu atas kasus penyalahgunaan narkoba. Kini, penyesalan tiada guna. Akibat penyalahgunaan narkoba, Roganda Damanik susul adiknya di penjara.
Sebagaimana informasi diperoleh, polisi berhasil meringkus Roganda Damanik, dari Warnet Sportif, tak jauh dari kediamannya, Rabu (12/6/2019) sekira pukul 13.00 WIB. Dari tangan Roganda, polisi mengamankan barang bukti 1 gulungan kertas koran berisi ganja kering seberat 200 gram dan 50 lembar potongan kertas nasi.
Kini, Roganda harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Sementara, Mawarni Damanik terlebih dahulu diamankan Polres Siantar. Juga atas kasus penyalahgunaan narkoba. Mawarni diringkus pada 14 September 2018 lalu. Perempuan berparas cantik ini ditangkap bersama empat rekannya.
Baca: Pasangan Muda-Mudi Ini Pesta Sabu di Gang Emas Patuan Anggi
Baca: Pesta Sabu di Hotel Sapadia, Enam Orang Diringkus, Salah Satunya PNS Dishub
Penangkapan Mawarni diawali dari salah satu rumah di Jalan Patuan Anggi, Gang Emas, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara. Ketika digerebek, 2 laki-laki dan 2 perempuan berada di lokasi.
Keempatnya adalah Muhammad Hatta Pulungan (26), warga Jalan Sriwijaya, Gang Masjid, Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara, Robby Siahaan (46), warga Jalan Viyata Yudha, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Musdalipah (23), pemilik rumah, dan Mawarni Damanik (26), warga Jalan Kesatria, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur. Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan barang bukti 3 paket sabu.
Tidak hanya itu, polisi juga menggeledah handphone para pelaku. Dari situ diketahui bahwa mereka hendak bertransaksi pil ekstasi.
Baca: Keburu Ditangkap, 3 Pria Ini Gagal Pesta Sabu
Baca: Air Mata Penyesalan Bunda Rizky, karena Narkoba Terancam Lebaran di Penjara
Mendapat informasi itu, polisi langsung bergerak ke lokasi yang sudah dijanjikan, yakni di Nagori Bah Jambi, Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi, Kabupaten Simalungun. Di sana, polisi kemudian menangkap Irwansyah, warga Nagori Bah Jambi. Dia diamankan dari atas sepedamotor dengan barang bukti 51 butir pil ekstasi.