Penantian Panjang 11 Bidan PTT di Siantar, Akhirnya Terima SK CPNS
- Jumat, 19 Jul 2019 - 23:49 WIB
- dibaca 439 kali
SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Sebanyak 11 bidan yang selama ini berstatus Pegawai Tidak Tetap (PTT) menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemko Pematangsiantar. Penyerahan SK langsung dilakukan Walikota Pematangsiantar Hefriansyah, di rumah dinas walikota, Jalan MH Sitorus, Jumat (19/7/2019).
Hefriansyah mengatakan, SK yang telah diterima tersebut sebagai penyemangat mereka untuk melayani masyarakat Kota Pematangsiantar lebih baik lagi.
“Saya berharap para bidan yang baru saja menerima SK CPNS agar mensyukurinya. Tidak hanya mengucapkan alhamdulillah, tetapi yang lebih penting adalah bagaimana para bidan bekerja lebih giat lagi,” pesan Hefriansyah.
Hefriansyah yang saat penyerahan SK CPNS didampingi Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan dr Ronald Saragih dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Zainal Siahaan, lebih lanjut mengatakan, dalam bekerja dituntut selalu mengedepankan profesionalisme, kedisiplinan, dan penuh dedikasi. Untuk itu, harus bisa loyal terhadap organisasi, disiplin, bertanggung jawab, dan profesional dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, serta mengutamakan kepentingan umum.
“Sebagai Aparatur Sipil Negara yang bertugas memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, laksanakanlah tugas kita masing-masing secara tulus dan ikhlas, loyal terhadap organisasi, disiplin, bertanggung jawab dan profesional,” ujar Hefriansyah.
Sebelumnya, Kepala BKD Zainal Siahaan dalam laporannya mengatakan, mereka yang menerima SK CPNS sebelumnya telah mengabdi sebagai tenaga honor di Dinas Kesehatan Pematangsiantar, berstatus sebagai bidan PTT.
“Pengangkatan CPNS dari Dinas Kesehatan Pematangsiantar berjumlah 11 orang. Berdasarkan SK pengangkatan tanggal 16 Juni 2019 TMT 01 Mei 2019,” terang Zainal.
Baca: Mu’as Lubis, Direktur PD Aneka Usaha Kualo Tanjungbalai Lulus Tenaga PPPK
Baca: Pendaftaran PPPK 2019 Resmi Dibuka, Login Link Ini Untuk Melihat Jadwal, Syarat dan Formasi
Diterangkan, dasar pelaksanaan ini adalah Undang-undang (UU) No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, disertai Peraturan Pemerintah (PP) No 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, dan Keputusan Presiden No 25 Tahun 2018 tentang Jabatan Dokter, Dokter Gigi, dan Bidan sebagai jabatan tertentu dengan batas usia pelamar paling tinggi 40 tahun.