SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Siantar menggerebek Hotel Mutiara, di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Bane, Siantar Utara, Minggu (21/7/2019) malam. Dari hotel itu, polisi mengamankan tiga pengguna sabu di dua kamar. Mereka ditangkap saat sedang mengonsumsi sabu.
Ketiganya adalah Lamhot Manihuruk (34), warga Huta Lumbanbuntu, Desa Laras Dua, Kecamatan Siantar, Simalungun, Darman Saragih (38), warga Jalan Sadum Bawah, Kelurahan Bantan, Siantar Barat, dan Hiroito Saputra (21), warga Jalan TB Simatupang, Kelurahan Kahean, Siantar Utara.
Awalnya, polisi menangkap Lamhot dam Darman dari salah satu kamar. Keduanya diamankan dengan barang bukti berupa 1 paket sabu seberat 0,33 gram, 1 bong terbuat dari botol dot, 1 pipa kaca berisi sisa sabu, 1 mancis, dan 2 potongan pipet.
Baca: 2 Pengedar Narkoba Diringkus, Maya Ditangkap di Kos Andalas, Sanji di Singosari
Baca: Nekat! Pasangan Kekasih Ini Ancam Petugas Pakai Kampak
Sementara Hiroito diringkus dari kamar lainnya dengan barang bukti 1 plastik klip berisi 4 paket sabu seberat 1,30 gram dan uang sebesar Rp100 ribu.
“Kita melakukan penggerebekan karena banyak laporan tentang penyalahgunaan narkoba di hotel itu,” kata Kasat Resnarkoba Polres Siantar AKP Eduar Lumbantobing, Selasa (23/7/2019).
Sampai kini, ketiga tersangka masih ditahan di rumah tahanan polisi (RTP) Mapolres Siantar guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.