Terduga Bandar Togel dan Oknum PNS Asal Sidamanik Dituntut 2 Bulan, Vonis 1 Bulan
- Kamis, 25 Jul 2019 - 20:14 WIB
- dibaca 267 kali
Berbeda dengan Aries, Augus pun mengaku belum mengetahui apakah para terdakwa sudah bebas setelah divonis 1 bulan.
“Belum kuhitung pula (masa penahanannya),” ujarnya.
Bahkan, Augus mengatakan, dirinya belum menerima surat putusan perkara tersebut.
Seperti diketahui, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Simalungun menangkap 9 pelaku perjudian itu dari warung milik Dedi Silaen di Kelurahan Sarimatondang, Kecamatan Sidamanik, Simalungun, Selasa (21/5/2019) lalu. Mereka ditangkap dengan barang bukti uang tunai Rp142 ribu, 180 lembar kartu ceki, dan 104 lembar kartu joker.
Di tingkat kepolisian, kesembilan pelaku itu ditahan. Namun, saat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun, mereka dijadikan tahanan rumah. Kejaksaan mengalihkan status penahanannya.
Tidak ditahannya 9 pelaku juga dibenarkan oleh salah seorang warga Kecamatan Sidamanik, W Damanik. Dia melihat para pelaku sudah berkeliaran.
“Sudah bebas. Sudah berkeliaran,” ujarnya.
Soal sosok Saiful Sidauruk sebagai bandar judi togel pun, kata W Damanik, sudah diketahui masyarakat Sidamanik. Sejumlah kejanggalan pun terungkap dalam kasus ini. Yang pertama, kesembilan terdakwa dijadikan tahanan rumah. Namun faktanya, mereka bebas berkeliaran. Tidak ada pengawasan dari kejaksaan terhadap kesembilan terdakwa.
Baca: Buntut Penangguhan Oknum PNS Terlibat Judi dan Terduga Bandar Togel, Jaksa Diperiksa
Baca: Penangguhan Penahanan 9 Tersangka Judi dan Senyum Manis Terduga Bandar Togel
Yang kedua, isu suap senilai ratusan juta kepada jaksa terkait pengalihan penahanan tersebut. Atas isu itu, JPU Augus Sinaga membantahnya. Dan yang ketiga, atas penanganan kasus ini, JPU Augus Sinaga sempat diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung). Augus pun membenarkan hal itu.
Kata Augus, pemeriksaan tersebut berhubungan dengan pengalihan penahanan kesembilan terdakwa.