Benteng Siantar

Terduga Bandar Togel dan Oknum PNS Asal Sidamanik Dituntut 2 Bulan, Vonis 1 Bulan

Aries Kata Ginting, salahsatu Hakim PN Simalungun yang menangani perkara perjudian 9 terdakwa judi asal Sidamanik.

SIMALUNGUN, BENTENGSIANTAR.com– Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Simalungun telah menjatuhkan hukuman 1 bulan penjara terhadap sembilan terdakwa kasus perjudian asal Kecamatan Sidamanik, Simalungun. Dari kesembilan terdakwa itu, dua diantaranya adalah terduga bandar togel bernama Saiful Sidauruk dan oknum PNS bernama Jintaman Sidabalok.

Sementara tujuh lainnya yakni Jemsly Hasoloan Damanik, Herdin Damanik, Ramses Situmorang, Udirman Simarmata, James Sirait, Hendrik Silalahi, dan Dedi Silaen. Seluruh terdakwa merupakan warga Kecamatan Sidamanik, Simalungun.

Pembacaan putusan itu digelar pada Selasa (23/7/2019). Kesembilan terdakwa hadir dengan tidak mengenakan pakaian tahanan. Sebab, mereka dijadikan tahanan rumah. Hadir pula Jaksa Penuntut Umum (JPU) Augus Sinaga.

Sidang dipimpin Hakim Ketua Novarina Manurung dan didampingi dua hakim anggota, yakni Aries Kata Ginting dan Hendrawan Nainggolan.

Putusan itu lebih ringan 1 bulan dari tuntutan JPU. Dalam sidang sebelumnya, Augus menuntut kesembilan terdakwa dengan pidana penjara selama 2 bulan.

Ditemui di Kantor PN Simalungun, majelis hakim yang menangani perkara itu Aries Kata Ginting menjelaskan, vonis 1 bulan penjara itu sudah sesuai dengan fakta persidangan.

“Itu kan pasalnya (303) bis. Maksimalnya 4 tahun. 303 bis itu artinya tidak ada yang mencari keuntungan dari permainan judi itu. Mereka main kartu ceki dan leng di warung terdakwa Dedi Silaen. Tida ada uang tong,” papar Aries, kepada BENTENG SIANTAR, Kamis (25/7/2019).

Aries menuturkan, majelis hakim sepaham dengan JPU atas jeratan pasal terhadap kesembilan terdakwa. “Nggak ada masalah,” ujarnya.

Soal vonis 1 bulan, kata Aries, kemungkinan para terdakwa sudah bebas. Sebab, mereka ditangkap pada Mei 2019 lalu.

“Bisa jadi sudah bebas. Vonis (1 bulan) itu kan dikurangi masa penahanan sejak ditangkap,” jelasnya.

BacaJaksa Sebut Terduga Bandar Togel dan Oknum PNS Tahanan Rumah, Faktanya Bebas Keliaran

BacaIni Keseharian Terduga Bandar Togel di Sidamanik yang Luput dari Pantauan Jaksa

Ditanya terkait isu suap ratusan juta rupiah, Aries mengaku tidak mengetahuinya. “Nggak tahu kalau soal itu,” ujarnya.

Sementara itu, JPU Augus Sinaga yang disinggung terkait pertimbangan tuntutan 2 bulan terhadap kesembilan terdakwa, enggan untuk menerangkannya.

“Kalau soal itu tanya Kasi Pidum,” ucapnya.

Berbeda dengan Aries, Augus pun mengaku belum mengetahui apakah para terdakwa sudah bebas setelah divonis 1 bulan.

“Belum kuhitung pula (masa penahanannya),” ujarnya.

Bahkan, Augus mengatakan, dirinya belum menerima surat putusan perkara tersebut.

Seperti diketahui, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Simalungun menangkap 9 pelaku perjudian itu dari warung milik Dedi Silaen di Kelurahan Sarimatondang, Kecamatan Sidamanik, Simalungun, Selasa (21/5/2019) lalu. Mereka ditangkap dengan barang bukti uang tunai Rp142 ribu, 180 lembar kartu ceki, dan 104 lembar kartu joker.

Di tingkat kepolisian, kesembilan pelaku itu ditahan. Namun, saat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun, mereka dijadikan tahanan rumah. Kejaksaan mengalihkan status penahanannya.

Tidak ditahannya 9 pelaku juga dibenarkan oleh salah seorang warga Kecamatan Sidamanik, W Damanik. Dia melihat para pelaku sudah berkeliaran.

“Sudah bebas. Sudah berkeliaran,” ujarnya.

Soal sosok Saiful Sidauruk sebagai bandar judi togel pun, kata W Damanik, sudah diketahui masyarakat Sidamanik. Sejumlah kejanggalan pun terungkap dalam kasus ini. Yang pertama, kesembilan terdakwa dijadikan tahanan rumah. Namun faktanya, mereka bebas berkeliaran. Tidak ada pengawasan dari kejaksaan terhadap kesembilan terdakwa.

BacaBuntut Penangguhan Oknum PNS Terlibat Judi dan Terduga Bandar Togel, Jaksa Diperiksa

BacaPenangguhan Penahanan 9 Tersangka Judi dan Senyum Manis Terduga Bandar Togel

Yang kedua, isu suap senilai ratusan juta kepada jaksa terkait pengalihan penahanan tersebut. Atas isu itu, JPU Augus Sinaga membantahnya. Dan yang ketiga, atas penanganan kasus ini, JPU Augus Sinaga sempat diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung). Augus pun membenarkan hal itu.

Kata Augus, pemeriksaan tersebut berhubungan dengan pengalihan penahanan kesembilan terdakwa.