SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Kamaluddin, warga Jalan Medan Gang Pancur, Kelurahan Nagapita, Siantar Martoba, ditangkap polisi. Pria berusia 26 tahun itu diringkus akibat keterlibatannya dalam bisnis penyalahgunaan narkoba.
Personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Siantar menangkap Kamalludin dari kediamannya, Sabtu (27/7/2019) sore.
“Kita dapat informasi kalau di rumah tersangka (Kamaluddin) sering transaksi narkoba,” kata AKP Eduar Lumbantobing, Kasat Resnarkoba Polres Siantar, Senin (29/7/2019).
Saat digerebek, polisi menemukan Kamaluddin di rumah tersebut. Polisi pun langsung menyergapnya.
“Setelah itu, kita lakukan penggeledahan,” ujar Eduar.
Baca: Komplotan Pengedar Narkoba Siantar Ditangkap, Barang Bukti Sabu 5,5 Gram
Baca: Dua Pengedar Narkoba Diringkus dari Jalan Merpati, Peroleh Sabu dari Medan
Dari rumah Kamaluddin, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, seperti 1 unit handphone merk Nexcom, uang sebesar Rp100 ribu, 2 paket sabu seberat 0,80 gram, dan 1 plastik klip kosong.
Selanjutnya, polisi menginterogasi Kamaluddin. Kepada polisi, Kamaluddin mengaku, memperoleh sabu itu dari Medan.
“Tersangka masih kita mintai keterangan lebih lanjut,” ucap Eduar.