Rela Dinikahi Komisioner Bawaslu, Oknum ASN Siantar Jadi Orang Ketiga
- Minggu, 1 Sep 2019 - 08:00 WIB
- dibaca 2.702 kali
PNS Wanita Tidak Boleh Jadi Istri Kedua, Ketiga, Keempat
Sebagaimana disebutkan dalam PP Nomor 10 Tahun 1983 jo PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS (Pegawai Negeri Sipil). Dijelaskan bahwa PNS wanita tak boleh jadi isteri kedua/ketiga/keempat.
Jika semula dalam PP 10 Tahun 1983 masih bisa dengan ijin pejabat, namun pengecualian ini sudah dicabut PP 45 Tahun 1990, dan bagi PNS wanita yang melanggar akan dijatuhi hukuman disiplin pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, sesuai ketentuan PP Nomor 45 tahun 1990 pasal 15.
Menanggapi hal itu, Kepala Inspektorat Eka Hendra menyatakan bahwa terdapat kesalahan dalam pernikahan itu. Tapi sejauh ini, Eka belum mengambil sikap terhadap bawahannya, NR.
“Memang belum ada tindak lanjut. Tapi, kita kembali ke perdamaian tadi. Kan mereka sudah selesaikan dengan musyawarah,” ujarnya.
Baca: 5 Poin Dibalik Pemecatan Sepriandison Saragih dari Ketua Bawaslu Siantar
Baca: Pemberhentian Guru Dibatalkan, JR Saragih Keluarkan Empat Titah
Namun demikian, Eka menuturkan, dia masih menunggu arahan dari Walikota Siantar untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.
“Kalau ada instruksi, kita tindaklanjuti,” ucapnya.