Benteng Siantar

Rela Dinikahi Komisioner Bawaslu, Oknum ASN Siantar Jadi Orang Ketiga

Eka Hendra, Kepala Inspektorat Kota Siantar.

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Seorang aparatur sipil negara (ASN) di Pemko Pematangsiantar berinisial NR jatuh di pelukan CN, oknum Komisioner Bawaslu Simalungun. Wanita berhijab ini sebenarnya tidak pernah terpikir bisa sayang pada CN, pria beristri tersebut. Tapi karena cinta, wanita hitam manis itu rela dinikahi dan menjadi orang ketiga.

Atas nama cinta, NR pun melepas status jandanya dan menjadi istri kedua bagi CN setelah melangsungkan pernikahan di daerah Kabupaten Toba Samosir (Tobasa), 1 Desember 2016 lalu.

Namun mahligai rumah tangga CN dan NR tidak berjalan mulus. Ternyata, istri pertama CN, berinisial IS tidak terima. Ia pun melaporkan pernikahan suaminya itu ke Inspektorat Kota Pematangsiantar, tempat NR mengabdi, pada 27 Mei 2019 lalu.

Baca68 Pejabat Eselon III dan IV Pemko Siantar Dilantik, 12 ASN Dipecat, Ini Data Lengkapnya

BacaIstimewanya Adik Walikota, Terlibat Narkoba, 10 Bulan Tak Kerja, Tak Dipecat dari ASN

Kepala Inspektorat Kota Siantar Eka Hendra membenarkan adanya laporan IS tersebut. Namun, kata dia, IS sudah mencabut laporannya.

“Sudah diselesaikan secara kekeluargaan. (Mereka) Sudah berdamai,” kata Eka, belum lama ini.

Eka sendiri membenarkan adanya pernikahan antara NR dan CN. Ia mengungkapkan, dirinya sudah melihat langsung buku nikah NR dan CN.

PNS Wanita Tidak Boleh Jadi Istri Kedua, Ketiga, Keempat

Sebagaimana disebutkan dalam PP Nomor 10 Tahun 1983 jo PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS (Pegawai Negeri Sipil). Dijelaskan bahwa PNS wanita tak boleh jadi isteri kedua/ketiga/keempat.

Jika semula dalam PP 10 Tahun 1983 masih bisa dengan ijin pejabat, namun pengecualian ini sudah dicabut PP 45 Tahun 1990, dan bagi PNS wanita yang melanggar akan dijatuhi hukuman disiplin pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, sesuai ketentuan PP Nomor 45 tahun 1990 pasal 15.

Menanggapi hal itu, Kepala Inspektorat Eka Hendra menyatakan bahwa terdapat kesalahan dalam pernikahan itu. Tapi sejauh ini, Eka belum mengambil sikap terhadap bawahannya, NR.

“Memang belum ada tindak lanjut. Tapi, kita kembali ke perdamaian tadi. Kan mereka sudah selesaikan dengan musyawarah,” ujarnya.

Baca5 Poin Dibalik Pemecatan Sepriandison Saragih dari Ketua Bawaslu Siantar

BacaPemberhentian Guru Dibatalkan, JR Saragih Keluarkan Empat Titah

Namun demikian, Eka menuturkan, dia masih menunggu arahan dari Walikota Siantar untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.

“Kalau ada instruksi, kita tindaklanjuti,” ucapnya.