SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas HKBP Nommensen (UHN) Dr Janpatar Simamora menilai pernikahan oknum ASN Inspektorat Siantar dengan pria beristri berinisial CN merupakan pelanggaran berat. Sebab ASN wanita sebagaimana ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 tahun 1990, tidak boleh menjadi istri kedua, ketiga maupun keempat.
“Karena ini sudah masuk dalam pelanggaran berat, sanksinya adalah pemberhentian dengan tidak hormat sebagai ASN,” kata Janpatar Simamora, kepada BENTENG SIANTAR, Kamis (5/9/2019).
Masih kata Janpatar Simamora, sanksi serupa juga berlaku terhadap CN, oknum Komisioner Bawaslu Simalungun, yang belakangan juga diketahui berstatus PNS (Pegawai Negeri Sipil) di Kementerian Agama (Kemenag) Simalungun.
Baca: Dilema Oknum ASN Siantar Jadi Orang Ketiga, Antara Cinta Atau Dipecat dari PNS
Baca: 68 Pejabat Eselon III dan IV Pemko Siantar Dilantik, 12 ASN Dipecat, Ini Data Lengkapnya
Dijelaskan, larangan menikah lagi bagi PNS sudah jelas diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 tahun 1990 tentang Perkawinan dan Perceraian PNS.
“Seorang PNS pria dapat menikah lebih dari sekali setelah memeroleh izin pejabat terkait. Tapi kalau PNS wanita, tidak diizinkan menjadi istri kedua,” terang Janpatar.
Baca: Istimewanya Adik Walikota, Terlibat Narkoba, 10 Bulan Tak Kerja, Tak Dipecat dari ASN
Baca: Rela Dinikahi Komisioner Bawaslu, Oknum ASN Siantar Jadi Orang Ketiga
Tak hanya itu, Janpatar juga menilai, ada unsur kelalaian dari atasan kedua PNS tersebut. Sebab, persoalan itu tak kunjung diproses meski sudah menjadi sorotan publik. “Seharusnya, ini segera diproses,” ucapnya.
Janpatar pun mempertanyakan maksud pembiaran kasus itu. “Atasan kedua ASN itu bisa saja diperiksa jika terdapat unsur pembiaran,” tandasnya.