SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Tommy Ananda, warga Jalan SD Inpres, Kelurahan Siantar Estate, Kecamatan Siantar, Simalungun, diringkus atas penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Remaja 18 tahun ini ditangkap dari pinggir Jalan Sriwijaya, Kelurahan Melayu, Siantar Utara, Jumat (20/9/2019) siang.
Kasat Resnarkoba Polres Siantar AKP Eduar Lumbantobing menjelaskan, awalnya mereka menerima informasi bahwa Tommy sedang membawa narkoba di sekitaran Jalan Sriwijaya.
“Setelah itu, petugas langsung bergerak ke sana,” kata Eduar, Minggu (22/9/2019).
Eduar melanjutkan, setibanya di sana, petugas melihat Tommy dan langsung meringkusnya. “Kemudian kita interogasi,” ujar Eduar.
Dan saat ditanyai, sambung Eduar, Tommy mengaku menyimpan sabu di rerumputan yang berjarak dua meter dari lokasi penangkapan.
“Dia (Tommy) kita perintahkan untuk mengambil sabu itu,” jelas Eduar.
Baca: Studio 21 Digerebek, 13 Orang Diamankan, 2 Pengunjung Positif Narkoba
Baca: Air Mata Penyesalan Bunda Rizky, karena Narkoba Terancam Lebaran di Penjara
Eduar menambahkan, barang bukti yang disita dalam penangkapan itu berupa 1 plastik bening berisi 4 paket sabu seberat 1,11 gram.
“Dia (Tommy) sudah berstatus tersangka dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut,” ucap Eduar.