Benteng Siantar

Lengser dari Sekda Siantar, Budi Utari ‘Parkir’ di Satpol PP

Wakil Walikota Siantar Togar Sitorus saat diwawancarai wartawan, Kamis (26/9/2019).

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Sepak terjang Budi Utari sebagai Sekda Kota Pematangsiantar kandas di tangan Walikota Hefriansyah. Budi Utari disebut terbukti melakukan penyalahgunaan jabatan sejak bulan Mei 2019.

Kini, mantan pejabat eselon II Pemkab Padang Lawas (Palas) itu ditempatkan sebagai staf di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pematangsiantar. Sebagai penggantinya, Walikota Hefriansyah mengangkat Kusdianto sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekda Kota Pematangsiantar.

Selain disebut melakukan penyalahgunaan jabatan, menurut Wakil Walikota Siantar Togar Sitorus, hubungan antara Walikota Hefriansyah dan Budi Utari, belakangan mulai tidak harmonis.

“Semua sudah kita dengar juga. Mereka ada yang kurang pas,” kata Togar, kepada BENTENG SIANTAR, Kamis (26/9/2019).

Meski begitu, masih kata Togar, keduanya masih sering bertemu. Terakhir kali, bertemu dalam acara pisah sambut Kapolres Siantar.

Ditanya soal pemberhentian Budi Utari dikarenakan adanya laporan Walikota Hefriansyah ke Inspektorat Sumut, Togar mengaku justru baru mengetahuinya setelah membaca berita di sejumlah media. Namun, ia menyarankan supaya mendengar langsung penjelasan dari Walikota Siantar.

“Mari kita tunggu bagaimana nantinya karena, walikota sedang berada di luar kota,” ucapnya.

Diberhentikan Atas Rekomendasi Gubsu

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Siantar Zainal Siahaan mengungkapkan, alasan pemberhentian Budi Utari berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Sumut atas laporan Hefriansyah.

BacaBudi Utari Diberhentikan Sebagai Sekda Siantar, Ini Pengganti Sementara

BacaIni Penjelasan Budi Utari Terkait Pencopotannya Sebagai Sekda Siantar

Kata Zainal, Budi Utari terbukti melakukan penyalahgunaan jabatan sejak bulan Mei 2019. Bahkan, sambung Zainal, pemberhentian Budi Utari atas rekomendasi Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi.

“Ada hal-hal yang dilakukan di luar kewenangan dia (Budi Utari). Lalu, gubernur menyurati walikota agar memberikan sanksi,” kata Zainal.

Saat disinggung kesalahan fatal apa yang membuat Budi Utari langsung diberhentikan, Zainal mengatakan, jika hal itu rahasia internal Pemko Siantar. Menurutnya, Hefriansyah punya penilaian khusus untuk langsung melakukan pemberhentian.

“Rahasialah. Itu kan yang melihat kesalahan itu walikota,” ujarnya.

Indikasi Pelanggaran Disiplin Sejak Mei

Hal senada disampaikan Kabag Humas Pemko Siantar Hamam Soleh. Menurut Soleh, pemberhentian Sekda diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2018 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010.

Diterangkan, ada beberapa jenis sanksi bagi PNS yang melanggar peraturan, yakni diturunkan pangkat, dicopot dari jabatan, diberhentikan, dan dilakukan demosi turun jabatan.

“Mekanisme itu sudah terjalani. Indikasi pelanggaran disiplin sudah ada mulai bulan Mei kemarin,” ucapnya.

BacaTeriakan Massa di Balai Kota Siantar: Pulangkan Saja Budi Utari ke Palas!

BacaIsu Hangat Pergantian Sekda Siantar, Ini Penjelasan Hamam Soleh

Sekadar diketahui, Budi Utari lahir di Kisaran pada tahun 1975. Awal karir, Budi Utari merupakan lulusan dari sekolah pemerintahan dan setelah lulus, ia pertama sekali ditempatkan di Kota Binjai. Setelah itu, dia pindah tugas ke Tapanuli Selatan (Tapsel), Padang Lawas Utara (Paluta), Padang Lawas (Palas), Pemko Medan dan kembali ke Padang Lawas. Di Padang Lawas, Budi Utari dipercaya menjabat Kepala Dinas Pendapatan.