SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Imron Ashadi, warga Jalan Pondok Indah, Gang Bersama, Kelurahan Bantan, Siantar Barat, ditangkap polisi. Penangkapan itu menyusul keterlibatan pemuda 18 tahun itu dalam bisnis peredaran narkoba jenis ganja.
Imron ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Siantar dari kediamannya, Rabu (9/10/2019) sore. Polisi mengendus bisnis haram yang dijalankan Imron. Polisi menangkap Imron saat berada di ruang tamu rumahnya tersebut.
Tak ada perlawanan saat polisi menangkap Imron. Setelah ditangkap, polisi kemudian menggeledah rumah Imron. Hasilnya, ditemukan sejumlah barang bukti, seperti 1 paket ganja, uang berjumlah Rp30 ribu, dan 1 plastik hitam berisi 66 paket ganja.
Baca: Kampung Karo dan Violet Kos Digerebek Lagi, Ada Sabu dan Ganja
Kasat Resnarkoba Polres Siantar AKP Eduar Lumbantobing menegaskan, Imron sudah berstatus tersangka dan sudah ditahan di guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Bisnis peredaran narkoba lainnya akan terus kita ungkap,” kata Eduar.