SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Meliani, mantan Manager Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), di Jalan DI Panjaitan, Siantar Marihat, dituntut 5 tahun penjara. Sidang pembacaan putusan terhadap Meliani digelar di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Selasa (15/10/2019).
Dalam persidangan, Siti Manullang hadir sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sementara, sidang dipimpin Fitra Dewi sebagai hakim ketua, didampingi Nuzuli dan M Iqbal sebagai hakim anggota.
Dalam tuntutannya, Siti menjerat Meliani dengan Pasal 263 ayat 1 KUHPidana tentang Pemalsuan Surat. Siti meminta majelis hakim untuk menghukum Meliani dengan pidana penjara 5 tahun.
Baca: Kasus Penggelapan Rp7 Miliar Uang SPBU, Terdakwa Empat Kali Tak Hadiri Sidang
Menanggapi tuntutan itu, Pemilik SPBU Aston Sinambela berharap, majelis hakim menjatuhkan hukuman yang seadil-adilnya kepada Meliani.
“Kalau bisa hukuman maksimal,” kata Aston.
Aston menambahkan, sesuai pasal itu, hukuman maksimal terhadap Meliani yakni 6 tahun penjara.
Baca: Korban Penipuan Koperasi BNI Marah, Mobil Tahanan Dihadang: Kembalikan Uang Kami!
Untuk diketahui, kasus ini berawal tahun 2006. Saat itu, oleh Aston, Meliani dipercaya sebagai pengelola SPBU itu. Lalu, di tahun 2016, Aston meminta laporan keuangan dari Meliani. Namun, Meliani tak bisa memberikannya. Aston kemudian melakukan audit. Dan saat itu, Aston menemukan kerugian Rp7 miliar.
Aston pun melaporkan Meliani ke Polda Sumut. Setelah ditangkap, Meliani dilimpahkan ke Kejati Sumut hingga akhirnya diserahkan ke Kejari Siantar. Sebab, lokasi kejadian berada di Siantar.