SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Raudin Sinaga (39) dan Manson Damanik (33), dua terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba menjalani pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Senin (21/10/2019). Di hadapan majelis hakim yang diketuai Risbarita Simorangkir, dan dua hakim anggota Rahmad dan M Iqbal, kedua terdakwa mengungkapkan kesaksian sesat tentang penggunaan narkoba.
Dalam Ruang Sidang Candra, Raudin Sinaga, warga Jalan Musyawarah, Siantar Utara, mengaku ketika memakai sabu, dia merasa tubuhnya enak saat bekerja sebagai tukang las. Begitu juga Manson Damanik, warga Saribudolok, Kecamatan Silimakuta, Simalungun, mengungkapkan dengan mengonsumsi sabu dia merasa tidak mengantuk saat menjalankan aktivitasnya sebagai pedagang daging.
Penuturan itu menjadi sesat karena narkoba, baik Raudin dan Manson tidak bisa menjalankan aktivitas kesehariannya masing-masing dalam waktu relatif lama. Kini, keduanya menyesali perbuatan telah menyalahgunakan narkoba.
Baca: Sidang Perdana di PN Siantar, Anak Mantan Bupati Batubara Selow, Gaya Rambut Mohawk
Baca: Anda Korban Narkoba? Datang ke BNN! Ditanggung Dana Rehab Rp3 Juta per Bulan
Selain mendengarkan pengakuan kedua terdakwa, sidang itu sekaligus mengagendakan mendengarkan keterangan saksi. Setelah mendengarkan keterangan saksi-saksi, Rahmad menutup jalannya sidang dan akan melanjutkan pada Rabu (23/10/2019) mendatang.