SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Walikota Siantar Hefriansyah menyindir sikap Sekretaris Daerah (Sekda) nonaktif Budi Utari Siregar, lantaran tidak hadir memenuhi panggilan pemeriksaan tentang dugaan penyalahgunaan jabatan. Sementara, Budi Utari beralasan tidak bisa hadir dengan alasan sakit.
“Dia (Budi Utari), opname gak? Sakit apa dia?” sindir Walikota Siantar Hefriansyah, dengan nada bertanya saat disinggung soal ketidakhadiran Budi Utari dengan alasan sakit, Rabu (30/10/2109).
Hefriansyah mengungkapkan bahwa Budi Utari telah berkirim surat keterangan sakit ke Bagian Umum Setda Kota Pematangsiantar. Meski demikian, Hefriansyah menyayangkan sikap mantan koleganya tersebut.
“Semalam, (di media) cakapnya lain. Iya kan? Dia sangat antusias mau datang. Aku sudah prepare (rapi-rapi, red), tapi dia gak datang-datang,” cetus Hefriansyah, saat ditemui di depan Ruang Data Pemko Siantar.
Kemudian tentang dua surat keputusan Walikota yang diterima Budi Siregar secara bersamaan, walikota menilai hal itu sudah sesuai dengan rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Seyogianya Rabu (30/10/2019), Budi Utari harus menjalani pemeriksaan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Tim Pemeriksa yang dipimpin langsung Walikota Siantar, bersama-sama dengan Inspektorat dan Kepala BKD. Namun, Hefriansyah tidak ingin mengungkapkan detail mengenai materi pemeriksaan.
“Kita lihat nanti (kesalahan dia),” ujarnya.
Terpisah, Kabag Humas Pemko Siantar Hammam Soleh menuturkan, surat keterangan sakit Budi Siregar telah diterima. Dalam surat keterangan yang diterbitkan RSU Ridos Medan, Budi Siregar harus menjalani perawatan selama dua hari. Maka dari itu, kata Soleh, Budi Utari dalam suratnya minta penjadwalan ulang.
Baca: Mendadak Sakit, Budi Utari Mangkir dari Pemeriksaan Walikota Siantar
Untuk diketahui, Budi Utari Siregar telah mendapatkan dua surat keputusan dari Walikota Hefriansyah. Dua surat itu diterima secara bersamaan pada 22 Oktober 2019. Dua surat keputusan itu yakni tentang pengembalian jabatan Budi Siregar, dengan Nomor: 800/582/X/WK-THN 2019, tertanggal 21 Oktober 2019. Lalu, Hefriansyah kembali mengeluarkan surat pembebasan jabatan sementara Budi Siregar sebagai Sekda, dengan Nomor: 800/583/X/WK-THN 2019, tertanggal 22 Oktober 2019.
Sebelumnya, Inspektorat Sumut telah mengeluarkan surat keputusan bahwa Budi Utari terbukti bersalah atas penyalahgunaan jabatan. Atas keputusan Inspektorat Sumut itu, Hefriansyah mencopot dan memindahkan Budi Siregar sebagai staf di Satpol PP Siantar, pada 24 September 2019.
Baca: Antara Budi Utari Atau Syahmidun Saragih, Siapa yang Dipilih Alpeda Sinaga?
Namun, Budi Siregar tidak terima dan mengadu ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Dan KASN, kemudian menyurati Walikota Siantar Hefriansyah, agar mengembalikan Budi Utari sebagai Sekda Siantar.
Oleh Walikota Siantar Hefriansyah kemudian mengembalikan Budi Utari sebagai Sekda Siantar dan menonaktifkan kembali untuk menjalani pemeriksaan penyalahgunaan jabatan di tingkat kota.