SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Siantar menangkap seorang pria bernama Rego Ria yang dikenal sebagai bandar narkoba. Belum diketahui pasti kapan dan dimana Rego ditangkap. Begitu pula dengan jumlah barang bukti yang diamankan dalam penangkapan itu.
Namun, Kasat Resnarkoba Polres Siantar AKP David Sinaga membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Masih pengembangan. Sabar, ya,” kata David saat dihubungi via WhatsApp, kepada BENTENG SIANTAR, Selasa (5/11/2019).
Atas pengembangan yang masih dilakukan, David belum mau membeberkan detail penangkapan itu.
Baca: Sosok Rego, Pria yang Dikenal Sebagai Bandar Narkoba dan Pernah Ditangkap
Sekadar diketahui, Rego sudah sejak lama menjadi target operasi (TO) Polres Siantar. Pengejaran itu bukan tak beralasan. Pasalnya, tersangka Irwan Efendi Nasution yang ditangkap pada 24 Februari 2019, dengan barang bukti sabu seberat 158,4 gram dan 460 pil ekstasi seberat 107,4 gram mengaku memeroleh narkoba itu dari Rego.
Baca: Lagi, Oknum Anggota Polres Simalungun Terlibat Kasus Narkoba
Namun, saat dilakukan pengembangan, Rego berhasil melarikan diri. Rego bahkan sudah dipernah ditangkap Sat Resnarkoba Polres Siantar, pada Maret 2016 lalu.
Kala itu, Rego diamankan dari depan rumahnya di Jalan Bola Kaki, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat, dengan barang bukti 1 paket sabu. Dalam kasus itu, Rego dihukum 1 tahun 6 bulan penjara.