Sempat Buron, Pemilik 143 Kilogram Ganja Akhirnya Diringkus BNN Siantar
- Rabu, 13 Nov 2019 - 22:34 WIB
- dibaca 884 kali
SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Pematangsiantar akhirnya meringkus Andi Putra, pemilik 143 kilogram ganja. Sebelumnya, Andi Putra sempat melarikan diri saat BNN Siantar bersama Tim Bidang Pemberantasan BNNP Sumut dam Dit Intelijen Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI menggerebek rumahnya, 23 Oktober 2019 lalu. Sejak lolos dari incaran petugas, Andi Putra kemudian masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Humas BNN Siantar Joko Sirait mengungkapkan, Andi Putra diringkus dari Jalan Kinantan, Kelurahan Baru, Siantar Utara, Jumat (8/11/2019) pekan lalu. Dan keesokan harinya, kata Joko, Andi Putra diserahkan langsung ke BNNP Sumut.
“Kita hubungi BNNP Sumut untuk menjemput tersangka Andi Putra,” kata Joko, Rabu (13/11/2019).
Joko menuturkan, Andi Putra mengakui bahwa ganja tersebut merupakan miliknya yang ditanam dalam tanah di rumah kosong tak jauh dari rumahnya.
“Tersangka juga mengakui kalau ganja itu akan diedarkan,” ucal Joko.
Baca: Pengedar Narkoba Jalan Kinantan Ditangkap, Barang Bukti Ganja 14 Kilogram
Sebelumnya, BNN berhasil mengungkap jaringan pengedar narkoba di Siantar. Tidak tanggung, barang bukti ganja yang disita sebanyak 143 kilogram.
Empat tersangka yang diamankan sebelumnya adalah Irma Dinata (26), warga Jalan Tambun Timur, Gang PJKA, Kelurahan Tambun Nabolon, Siantar Martoba, Jhon Fredy Pangaribuan (46), warga Jalan Ahmad Yani, Komplek Percetakan HKBP, Kelurahan Siantar Timur.
Baca: Jaringan Pengedar Ganja di Siantar Diringkus, Barang Bukti 143 Kg
Kemudian, Budi Hutapea (34), warga Jalan Purwo, Desa Karang Sari, Kecamatan Gunung Maligas, Simalungun, dan Ahmad Rifani Simatupang (56), waga Jalan Tambun Timur. Sebelum melakukan penangkapan, BNN sudah mendapatkan informasi tentang bisnis ganja yang dijalankan abang kandung Irma, Andi Putra.