Benteng Siantar

Pemegang Saham PT HIA: Ibarat Kapal, RS Horas Insani Tinggal Menunggu Karam

Dua pemegang saham PT Horas Insani Abadi (HAI) Dr Polentyno Girsang (kiri) dan Drs Martua Situngkir, saat ditemui wartawan di Komplek Megaland, Rabu (13/11/2019) malam.

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Salah satu pemegang saham PT Horas Insani Abadi (HIA) Drs Martua Situngkir mengungkapkan jika kondisi Rumah Sakit Horas Insani yang beralamat di Jalan Medan, Kecamatan Siantar Martoba itu, sedang tidak baik. Ia mengibaratkan kondisi Rumah Sakit Horas Insani saat ini seperti kapal yang mau karam.

“Tinggal menunggu karamnya saja ini,” kata Martua didampingi pemegang saham lainnya Dr Polentyno Girsang, Rabu (13/11/2019) malam.

Martua membeberkan, kondisi Horas Insani yang tidak baik itu ditandai dengan adanya keterlambatan pembayaran gaji serta obat-obatan. “Perusahaan itu kan mengejar keuntungan. Apa mau dibayar kalau nggak ada untung?” tanyanya.

Bobroknya Rumah Sakit Horas Insani saat ini, lanjut Martua, dikarenakan manajemen tidak profesional dalam mengendalikan perusahaan.

“Biaya-biaya tidak terkontrol. Laporan keuangan tidak terbuka, tidak transparan,” protes pria yang juga salah satu pendiri PT Horas Insani Abadi ini.

Martua mencontohkan, ketika dirinya ingin meminta laporan perusahaan, manajemen tidak memberikannya dengan alasan yang tidak masuk akal. Ditambah lagi, tidak ada pembagian saham kepada 19 pemegang saham. “Ada 19 orang pemegang saham. Tapi, saham tidak diberikan,” kata Martua.

BacaCurhat Perawat RS Horas Insani: Gaji Kami Sudah Empat Bulan Nyendat

Martua menuturkan, kepemimpinan Dr Petrus Yusuf dan Dr Polentyno Girsang memang sangat berbeda. Dahulu, di bawah kepemimpinan Dr Polentyno, Horas Insani baik-baik saja.

“Saat kepemimpinan Dr Polentyno, semua terbuka. Tidak ada pembayaran yang terlambat. Perusahaan untung. Deviden diberikan,” kata Martua.

BacaPasca Mencuat Persoalan Gaji di RSHI, dr Petrus Dikabarkan Tebar Ancaman

Namun 10 tahun memimpin, Dr Petrus Yusuf tidak melaksanakan kewajibannya sebagai Direktur Utama (Dirut). “Salah satu kewajibannya adalah pembagian saham. Tapi, itu tidak ada,” ujarnya.