Perekrutan Panwascam di Siantar, Catat Jadwal dan Syaratnya!
- Kamis, 28 Nov 2019 - 19:09 WIB
- dibaca 273 kali
Lalu, seluruh calon terpilih akan dilantik pada 22 dan 23 Desember 2019. “Kita merekrut 3 orang per kecamatan. Jadi, ada 24 Panwascam nanti di Siantar,” ucap Syafii.
Untuk persyaratan, Syafii memaparkan, setiap calon harus berusia minimal 25 tahun dan harus melengkapi berkas, seperti KTP, pas foto, daftar riwayat hidup, serta surat keterangan sehat dan bebas narkoba. “PNS juga bisa mendaftar jika memiliki surat izin dari atasan,” ujarnya.
Tak hanya itu, pelamar juga harus berpendidikan terakhir minimal SMA, tidak pernah dipidana, bukan anggota partai politik (parpol), dan tidak pernah menjadi tim sukses sekurang-kurangnya lima tahun terakhir.
Baca: Sepriandison Saragih Resmi Dinonaktifkan dari Bawaslu Siantar, Penggantinya Nanang
Syafii menambahkan, Panwascam merupakan perpanjangan tangan Bawaslu yang bertugas mengawasi seluruh tahapan yang ada di kecamatan, data pemilih, kampanye, perlengkapan pemilihan dan pendistribusian, rekapitulasi pemungutan suara, penyampaian surat suara dari TPS ke PPK, menerima laporan dugaan pelanggaran, dan menyampaikan temuan dan laporan ke PPK untuk ditindaklanjuti.